Medan, kedannews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menindaklanjuti Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait tewasnya dua pekerja yang diduga terkena limbah beracun di PT CP Prima yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Tol Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dumas tersebut dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda NKRI Kota Medan dengan Nomor 030/E/P-NKRI/M/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 tentang laporan dugaan melanggar tindak pidana Undang-Undang Keselamatan Kerja.
“Atas ditindak lanjut laporan tentang dugaan pelanggaran UU Keselamatan
kerja di PT CP Prima yang menyebabkan dua pekerja meninggal dunia. Kami menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Polri terkhusus Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut,” ucap Ketua DPC Pemuda NKRI Medan, Hendra Yanto kepada wartawan, Sabtu (13/07/24).
Dikatakannya bahwa perkara tersebut kini dalam proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
“Ini sesuai dengan pemberitahuan yang kami terima dengan B/723/VII/RES7.4/2024/Ditreskrimsus yang ditandatangani Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K tertanggal 11 Juli 2024,” ucap Hendra Yanto.
Tentunya kita menaruh harapan perkara dugaan pelanggaran keselamatan kerjanya sampai ke pengadilan dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Dua pekerja pabrik pakan ternak PT Central Proteina (CP) Prima bernama Firman Indra Kesuma (41), warga Jalan Pasar IV, Gang Dame, Desa Marindal II, Dusun 6, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Riski Wahyu Pratama diduga tewas keracunan saat bekerja, Senin (10/6/2024) terdahulu.
Dimana keduanya masuk ke dalam Tong yang berisikan tong yang diduga ada bahan kimianya.