SERDANG BEDAGAI, kedannews.com – Satresnarkoba Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ciduk Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Sergai Candra Boana Pohan alias Candra (42) di Kediamannya yang beralamat di Pangkalan Budiman I Dusun V Desa Sei Rampah Kecamataan Sei Rampah Sergai pada hari Selasa (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 Wib Malam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH.M Hum pada awak media mengatakan :
Tersangka ditangkap saat berada di kamar rumahnya dan penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat setempat tentang adanya penjualan dan pemakaian Narkotika jenis sabu di kediaman tersangka.
Pada penangkapan tersebut Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju kediaman tersangka dan mengamankannya saat tersangka berada di dalam kamarnya, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti di kantong sebelah kiri celananya dan menemukan barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 buah Dompet warna biru langit Lis orange serta sebuah ATM Bank Sumut.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, tapi tersangka tidak tau alamat rumahnya.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Mapolres Sergai.
” Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Robin Simatupang. (Dps).