Jakarta, kedannews.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang terhubung dengan kelompok di Kamboja. Operasi ini berhasil menangkap delapan orang tersangka yang menjalankan kegiatan ilegal tersebut di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat.
Informasi yang dikutip dari VIVA CO ID, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi tiga klaster berdasarkan peran mereka. “Pembagian klaster pelaku ini bertujuan untuk memahami peran dan fungsi dari masing-masing tersangka dalam jaringan perjudian tersebut,” ujar Syahduddi kepada wartawan di lokasi kejadian.
Klaster Pertama: Peserta Penyedia Rekening
Kelompok pertama disebut sebagai klaster “Peserta”. Mereka adalah warga yang dengan imbalan tertentu bersedia menyerahkan atau menyewakan rekening bank pribadi mereka kepada pengelola judi. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana dari hasil judi online. “Peserta ini adalah warga yang, dengan imbalan tertentu, menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya kepada pihak yang mengatur operasi perjudian untuk dijadikan rekening penampungan,” jelas Syahduddi. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat awam turut berperan meskipun secara tidak langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.
Klaster Kedua: Penjaring Peserta
Kelompok kedua adalah para penjaring peserta. Syahduddi menyebutkan bahwa tiga orang dalam klaster ini bertugas mencari orang-orang yang bersedia menyerahkan rekeningnya untuk keperluan jaringan judi tersebut. “Mereka ini aktif menjaring masyarakat yang ingin menyewakan rekeningnya, dengan imbalan tertentu sebagai kompensasi,” ungkap Syahduddi. Penjaringan dilakukan dengan menawarkan uang kepada calon peserta yang bersedia menyewakan rekening, yang nantinya akan diserahkan kepada otak dari operasi ini, yaitu RS.
Klaster Ketiga: Otak Bisnis dan Pemilik Operasi
Kelompok ketiga adalah klaster pemilik bisnis, yakni RS, tersangka utama dalam kasus ini. RS mengumpulkan semua rekening penampung dari para penjaring dan mengatur pengiriman dana ke luar negeri, terutama ke Kamboja. “RS adalah pihak yang berperan besar dalam mengatur pengumpulan rekening, meng-install aplikasi e-banking di handphone yang dikirimkannya bersama kartu ATM ke Kamboja untuk keperluan operasional judi,” terang Syahduddi. Selain itu, RS bekerja sama dengan beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang bertugas menjalankan situs judi online.
Peran WNI di Kamboja dalam Operasi Judi Online
Dalam operasi ini, kepolisian mengungkap keterlibatan sejumlah WNI di Kamboja yang bertindak sebagai pengelola situs judi. Mereka mengoperasikan situs serta mengelola dana yang dikirim dari Indonesia. “Selain mengirimkan rekening penampungan, RS juga bekerja sama dengan WNI yang berdomisili di Kamboja, yang berperan aktif sebagai pengelola situs judi di sana,” lanjut Syahduddi. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan judi online ini tidak hanya beroperasi lintas negara, tetapi juga memanfaatkan sumber daya manusia dari Indonesia untuk melancarkan kegiatannya di luar negeri.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa operasi ini adalah langkah konkret dalam mendukung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan masyarakat yang aman dari kriminalitas siber. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membasmi perjudian online dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Arahan dari Kapolri menguatkan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.
Kini, kedelapan tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas guna mempertanggungjawabkan peran mereka dalam operasi judi lintas negara ini.