Simalungun, kedannews.com – Malang betul nasib yang menimpa Rafiadi alias Panjul (44) warga Huta VI Nagori Dusun Ulu Bendo, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Sudah gagal mencuri sepeda motor (septor) malah berujung di bui.
Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Rusdi kepada wartawan, Senin (22/2/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap atas laporan korban Hariadi (43) warga Dusun VI Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang melaporkan pencurian Septor miliknya, Honda CS.1 Nopol BK 5393 CN.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / II / 2021 / SU / Res. B. Bara Polsek Lima Puluh Tanggal 06 Februari 2021, korban menguraikan kronologis kejadian.
Pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 01.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya hendak ke kamar mandi dan melihat diruang tengah ada seorang laki laki dengan ciri badan kurus, memakai baju kemeja lengan pendek dan celana panjang warna hitam sedang mendorong Sepeda Motor milik korban jenis
Honda CS.1 Nopol BK 5393 CN yang diparkir di rumah korban.
Melihat hal tersebut korban langsung keluar dan berteriak “Hei Maling, Maling”, kemudian tersangka meninggalkan Sepeda motor korban di samping rumah korban.
Tersangka berlari melarikan diri menuju Desa Kuala Gunung dan dikejar oleh korban akan tetapi tidak dapat.
Selanjutnya korban menghubungi Kepala Dusun dan menyampaikan peristiwa pencurian yang baru terjadi.
Paginya korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wib Team Opsnal Polsek Lima puluh dipimpin Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi mendapat informasi dan mengetahui keberadaan tersangka di Simpang Sei Bejangkar.
Tidak ingin buruannya kabur Kapolsek Lima Puluh bersama team langsung bergerak kelokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Berdasarkan interogasi dilapangan tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (eka)