Serdang Bedagai, kedannews.com – K alias Kijong (38), warga desa Tarean Kecamataan Silindak Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan S alias Melon (37) warga Kecamatan Perbaungan Sergai yang diduga Bandar Sabu akhirnya diciduk Polisi.
Pada penangkapan yang diduga Bandar Sabu Kecamataan Silindak dan Kecamataan Perbaungan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti 5 paket Narkotika berjenis Sabu yang berukuran sedang dan besar yang beratnya belum diketahui.
” Benar, kita telah menangkap Dua pelaku yang diduga Bandar Sabu dan menyita Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan ke Dua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda”, sebut Ipda D Panjaitan Kapolsek Kotarih, Kamis (4/3/2021).
Dan kini kedua pelaku tersebut sudah diserahkan pada Satnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan selanjutnya. (Dps)