Kriminal

Polisi Tangkap Mantan Kades di Plakat Tinggi yang Buka Kebun dengan Cara Dibakar

×

Polisi Tangkap Mantan Kades di Plakat Tinggi yang Buka Kebun dengan Cara Dibakar

Sebarkan artikel ini
Polres Musi Banyuasin menangkap mantan Kades desa Air Putih Ili yang membakar lahan.

Musi Banyuasin, kedannews.com – Seorang mantan kepala (kades) desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba, bernama Neli Karnedi (41), ditangkap polisi.

Kasusnya bukan karena dirinya menyelewengkan Dana Desa (DD) semasa menjabat kades. Akan tetapi mantan kades ini jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Neli membuka lahan kebunnya seluas setengah hektar, dengan cara membakarnya.

Titik api pun terpantau patroli udara Tim Karhutbunla Provinsi Sumsel. Lokasinya di Dusun IV, Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Tindak lanjut informasi itu, tim gabungan penanganan karhutla Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan, Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” jelas Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa (30/5).

Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi.

Barang bukti yang ikut diamankan dari TKP, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 korek api.

Atas perbuatannya, tersangka Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *