MEDAN, kedannews.com – Hendak menjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) kepada polisi, dua pria warga Kabupaten Karo diringkus personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).
Dari kedua tersangka berinisial RP (30) warga Jalan Kesehatan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo, polisi menyita 1 lembar kulit Harimau Sumatera sebagai barang bukti.
Rencananya, selembar kulit Harimau Sumatera tersebut akan dijual dengan harga Rp 13 juta.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy JS Marbun SH MHum menyebutkan pembelian kulit satwa yang dilindungi tersebut dilakukan dengan cara petugas Kepolisian menyaru sebagai pembeli (undercover buy) di penginapan 48 Jalan Jamin Ginting Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.
“Awalnya, petugas mendapat informasi adanya dua warga yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera. Selanjutnya, Tim Reskrim yang menyaru sebagai pembeli menemui kedua pelaku di dalam kamar penginapan,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).
Saat hendak bertransaksi tambah Kapolrestabes, kedua pelaku langsung diringkus.
“Rencananya, kulit Harimau Sumatera tersebut akan dijual seharga Rp 13 juta,” sebut Kapolrestabes.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mendapatkan Harimau Sumatera dari jeratan Babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo.
“Dari pengakuan kedua tersangka, kulit harimau itu didapatkan dari Harimau yang terkena jerat babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng Kelurahan Ujung Deleng Kecamatan Kuta Buluh, Karo,” pungkas Kapolrestabes.
Sementara, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor Ch SHut memastikan bahwa kulit satwa yang diamankan merupakan kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) berjenis kelamin betina.
Diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar 3 tahun.
“Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris),” jelasnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.