Medan, kedannews.com – Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Dalam penangkapan salah satu pelaku, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku yang berusaha melarikan diri.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap bernama Romi Pangihutan Marpaung (31) saat itu mencoba kabur meskipun telah diberi tembakan peringatan. “Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara,” ujar Kompol Yayang pada Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa Romi merupakan warga Jalan Dame Pasar IV, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Patumbak, dan ditangkap pada hari Minggu, 10 November 2024, saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah BK 3337 AIW yang merupakan hasil curian. Penangkapan terjadi di Jalan Turi, Kecamatan Medan Denai.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban, Juwi Erlangga (20) warga Jalan Manggan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, sedang berada di kafe di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah pada sekitar pukul 01.30 WIB. “Saat itu, korban sedang berada di kafe, dan setelah beberapa saat, sepeda motor miliknya hilang,” jelas Kompol Yayang.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, SH, MH, meninjau rekaman CCTV yang mengungkapkan bahwa dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke area parkir dan salah satu pelaku merusak kunci stang sepeda motor korban menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Kini, pelaku Romi telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti sepeda motor milik korban. “Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana atas tindakannya, sementara rekan pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Kompol Yayang.