SINGKIL, kedannews.com – Polisi Resort (Polres) Aceh Singkil pengungkapan lima kasus di awal tahun 2021. 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan kematian, 1 Kasus pelecehan Seksual ana dibawah umur dan 2 kasus persetubuhan anak dibawah Umur, serta tindak pidana ileggal logging.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja yang disampaikan melalaui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K pada komfrensi Pers pengungkapan kasus Awal tahun, Rabu (27/1/2021) di halaman ruang Satreskrim.
Kasus pertama dijelaskan, terkait dari LP/ 08/II/2020/, pelimpahan dari Polsek danau Paris terkait pasal yang di sangkakan pasal 44 ayat 2 ayat 3 dari UUD no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersangka TM Suami korban SM Istri. Dengan Kejadian tanggal 4 Desember 2020 jam 13 : 30 hari jum’at tepatnya dirumah korban di desa sidubutubu kecamatan danau Paris kabupaten Aceh singkil dan rekonstruksi ada sekitar 20 adegan sudah dilaksanakan. Ujar Noca Tryananto.
Juga dijelaskan kronologi singkatnya TM melakukan kekerasan hingga korban SM mengalami meninggal dunia, dan barang bukti (BB) ada sebilah parang, Handuk yang dipakai korban. Motif dari tersangka ini yang sudah kami ambil keterangan (kecemburuan) untuk kasusnya memang masih dalam penyelidikan, ucap Noca Tryananto menambahkan.
Kemudian juga melakukan tahapan penyelidikan kasus lain yang otomatis di wilayah polres Singkil merupakan atensi kita kata Noca Tryananto menegaskan.
Kedua yaitu, kasus pencabulan sampai dengan pelecehan seksual serta persetubuhan anak di bawah umur di tetapkan tersangka sudah 3 dari masing-masing kasus-kasus yang berbeda, yang memang sangat di atensi salah satunya untuk sasus pelapor atas nama (ZF) tersangka atas nama bapak turi (SK) yang sudah melakukan pengembangan untuk LP-B/02/1/SPKT/Res Singkil. 5 Januari 2021 kronologi memang tersangka sempat melarikan diri untuk memang kita kembangkan kemarin dimankan di Medan LP Tia khususnya di jalan Gaperta. Sementara yang lainnya pelecehan seksual anak di bawah umur yang pertama kobannya OD 15 tahun untuk tersangka (DW) petugas koperasi. Pasal yang disangkakan : pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.
Kronologi singkatnya kejadian hari kamis Januari 21 Januari 2020 jelita pukul 17 : 00 untuk dari ini modus dari tersangka sebagai petugas koperasi yang ketika memang dirumah korban si anak ini melihat situasi kondisinya tidak ada dirumah alih alih mencoba untuk permisi ke kamar mandi dari rumah korban meliahat situasi aman dan sepi melaksanakan modustersebut dengan mengiming iming kan minta nomor telponnya lalu memberikan uang 50 ribu sebagai uang pulsanya dan di dalam itu terjadi pemaksaan untuk melakukan pelecehan seksual kemudian memang dari korban ini melaporkan kepada ibunya pada hari itu juga dan besoknya di beritahukan kepada pihak desa untuk mengamankan orang tersebut dan proses ini masih dalam penyelidikan.
Indikasi pelecehan masih belum ada hubungan badan dari pisik korban dan masih melakukan perlawanan memang sudah ada melakukan pelecehan seksual seperti memeluk, mencium dan meraba bagian organ vital perempuan yang dilarang namun pasal yang di sangkakan Pasal 34 jo dari Qanun Aceh no.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman penjara 90 bulan kurungan penjara.
Kemuadian untuk yang terakhir juga terkait pelecehan seksual melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur untuk pelapor memang dari ibu korban sendiri atas nama ajas Susi kejadian perkara di desa pea bumbung di singkil sekitar bulan mei 2020 siang hari pul 14:00 wib. untuk korban ini sial CT usia 9 tahun tersangka GK alias WG dengan modus yaitu merayu korban dan memberikan uang 2 ribu rupiah lalu menyuruh korban memegan kemaluan tersangka dan membawa korban ketempat sepi dan melakukan persetubuhan kepada si korban kita sangka kan pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.
Kemudian terahir dalam juga pengungkapan atas keberhasil Polres mengamankan ada nya tindak indikasi pidana ilegaloging yang bedada di kepulauan pulau banyak kabupaten Aceh Singkil untuk TKP berada di desa pulau banyak kabupaten Aceh Singkil untuk tersangka atas nama MZ alias kiu untuk barang bukti yang berhasil amankan yaitu kelompok akayu Meranti sebanyak 279 lembar dengan 361 meter kubik kemuadian jenis kayu rimba campuaran sebanyak 66 lembar 1.547 meter kubik untuk barang bukti udah beradi di tepi lapangan untuk kronologinya adanya memang pengaduan dari pihak masyarakat terkait merambanya pembalakan liar hutan lindung yang ada di Aceh Singkil otomatis dari pihak kita dri satskrim langsung terjun kelapangan mengecek situasi sekitar dan adanya di temukan memang gudang kayu yang berisikan sekitar 10 ton kayu dikembangkan di temukan lah beberap orang yang diinkasih masih dalam penyelidikan juga untuk sementara kita tetapkan seorang sebagai tersangka pemilik gudang tersebut posisnya kemarin juga sedang lapas untuk statusnya juga sebagai narapidana gudang nya berada di Pulau Balai Kecamatan pulau banyak kabupaten Aceh Singkil. (rn)