Wakil Rakyat

Polres Batu Bara Musnahkan Shabu Barbut Narkoba Hasil Ops Antik

1
×

Polres Batu Bara Musnahkan Shabu Barbut Narkoba Hasil Ops Antik

Sebarkan artikel ini
Polres Batu Bara Musnahkan Shabu Barbut Narkoba Hasil Ops Antik
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Didampingi Waka Polres dan Kajati.

Batu Bara, kedannews.com – Kapolres Batu Bara AKBP  Ikhwan Lubis didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (24/2/2021).

Polres Batu Bara Musnahkan Shabu Barbut Narkoba Hasil Ops Antik
Kapolres Batu Bara, menyaksikan pembuangan Barang bukti yg sudah direbus

Pemusnahkan tersebut digelar di Mako Polres Batu Bara yang merupakan hasil Ops Antik yang digelar dari  27 Januari hingga 16 Februari 2021 dengan tujuan pemberantasan Narkoba.

Kapolres AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, turut hadir pada pemusnahan tersebut perwakilan BNNK Batu Bara dan petugas Labfor Poldasu.

Dari hasil Ops Antik berhasil  mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka.Dari 28 Polres Sesumatera Utara, ditetapkan 5 Polres Prioritas termasuk salah Satunya Polres Baru Bara.

Ditetapkan sebagai salah satu dari 28 jajaran Se Polda Sumatera Utara, Polres Batu Bara menempati rangking 5, Berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan Rangking 2 secara kwantitas.

Barang bukti Narkoba yang berhasil di sita sepanjang Ops Antik antara lain shabu dengan berat brutto 402, 9 gram, pil ekstasi sebayak 50 butir dan ganja kering dengan berat brutto 0,29 gram.

Dikatakan Kapolres, saat ini barang bukti yang akan di musnahkan adalah terkait tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 januari 2021 pukul 12.00 Wib berlokasi di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan  Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45)

Dari tersangka Sukri alias Cukek warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras disita 4 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 343,94 gram.

Memastikan keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batu Bara akan di sisihkan sebanyak 49,64 gram untuk di jadikan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak brutto 294,3 gram.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *