Batu Bara, kedannews.com – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat merilis dua kasus jambret dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curas) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Senin (29/3/21).
Adapun Kasus yang berhasil di ungkap adalah Pertama kasus penjambretan yang dilakukan Julfii Irwansyah alias Si Ir (32) warga Dusun V Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara terhadap korban Sopiah.

Kedua Polsek Labuhan Ruku yakni kasus Penjambretan dilakukan Suhairi Alfandi (20) beralamat di Dusun Sei Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara serta RAA (16), Kamis (18/3/21) sekira pukul 14.00 Wib. penjambretan hand phone milik Siti Zuleha warga Dusun II Sedayu Desa Binjai Baru Kec Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kemudian pengungkapan kasus yang Ketiga oleh Polsek Indrapura yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Yusuf Sitepu (50) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri yang merupakan tetangganya sendiri.
Dengan cara memanjat pagar dan kemudian masuk keatas loteng rumah dan kemudian mencongkel Rumah lalu masuk kedalam ruang tengah.
Pada kasus keempat yang diungkap Polsek Indrapura kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korbannya Orianto Sagala , warga Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/3/21) sekira pukul 10.00 wib di rumah korban di Dusun II Sei Besar Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
Kasus yang keempat Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp8.055.000 dan 2 buah cicin bulat / cicin pernikahan dengan berat 8 gram beserta kotaknya warnah merah.
Kepada para tersangka terancam pasal 363 dan 365 ayat Satu Ke 3e dan 5e, dengan ancaman 7 sampai dengan 9 tahun penjara. (Eka)