Serdang Bedagai, kedannews.com – Untuk menerapkan disiplin pada masyarakat Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan Operasi Yustisi untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi COVID-19 di seputaran objek wisata Pantai Kecamataan Pantai Cermin, Minggu (14/2/2021).
Pada kegiatan Operasi Yustisi tersebut Polres Sergai berjumlah 20 orang dan bergabung bersama Enam Personil Kodim 0204/DS, 10 Personil Sat Pol PP, 5 Personil Dinas BPBD, 6 Personil Dinas Perhubungan dan 5 Personil Dinkes Sergai.
Dan mereka melakukan operasi ini di objek wisata Pantai diantaranya : Pantai Bali Lestari, Woong Rame, Pondok Permai, Them Park, Kuala Putri dan Sri Mersing.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kabag Ops Kompol T. Manurung pada awak media mengatakan : ” bahwa pada kegiatan Operasi Yustisi ini kami juga dibantu bersama Tim aparat TNI serta Pemkab Sergai dan bertujuan untuk menindak dengan tegas pada masyarakat yang melanggar Prokes saat berkunjung ke tempat keramaian seperti objek wisata dan lainnya “, katanya.
Dan saat tim gabungan ini melaksanakan Operasi Yustisi di Seputaran Objek Wisata Pantai mereka mengingatkan kepada pengelola Objek Wisata dan para pengunjung agar mematuhi Protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Pandemi COVID-19 jadi mereka harus tetap mematuhi Gerakan 3 M yaitu : Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun, Pungkas Kapolres.
” Kita memohon kepada para masyarakat untuk patuh serta menerapkan Protokol Kesehatan bila keluar rumah untuk menjalankan aktivitasnya untuk memutus mata rantai COVID-19,” tutup AKBP Robin Simatupang.
Tim gabungan ini pada kegiatan tersebut juga membagikan 350 masker gratis kepada para pengunjung objek Wisata Pantai tersebut sembari mensosialisasikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. (Dps)