Medan, kedannews.com – Unit 3 Satuan Narkoba Polrestabes Medan dengan cara undercover buy sergap dua orang pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu di seputaran kawasan Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua pelaku yang diamankan itu masing – masing AR (35) warga Jalan Tirtanadi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan DP (19 ) warga Jalan Amal, Gang Joran, Kel Sunggal, Kecamatan Medan.
“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni 4 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,5 gram, 2 bungkus Plastik klip Kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam dan uang tunai senilai Rp 600.000,
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) malam mengatakan, kronologis penangkapannya, dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) wilayah hukum Polrestabes Medan, tim gabungan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 Pukul 15.00 WIB, tepatnya di seputaran Jalan Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim melakukan undercover buy di lokasi yang dimaksud, hasilnya dari TKP berhasil diamankan 2 orang laki – laki yang diduga merupakan pengedar narkoba beserta barang buktinya, tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke mako Sat Resnarkoba Polrestabes Medan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Karena itu, dirinya berharap kepada masyarakat ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba di Medan.
“Tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat. Pihak kita akan sulit melakukan penangkapan dan pemberantasan narkoba di Medan, ” tandasnya.