TANJUNG BALAI, kedannews.com – Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Balai, dari salah seorang narapidana (Napi).
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu S Tambunan membenarkan Personilnya berhasil mengamankan Odiek Aji Ali Akbar (29) warga Jalan Sepakat, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai karena telah menguasai narkotika jenis tanaman daun ganja kering siap edar seberat 1/2 Kg. Selasa (02/03/2021).
Disebut Kapolsek, personil Polsek Tanjung Balai Utara berhasil meringkus Odiek, Senin (01/03) di Rusunawa III Lantai dasar Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada malam hari.
Ketika diinterogasi petugas Odiek mengaku di dapat dari salah seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Tanjung Balai atas nama inisial Ant, ujar Tambunan.
Bermula dari informasi masyarakat, petugas langsung lakukan lidik, ketika melihat tersangka, petugas langsung menyergap saat Odiek lagi berada di rumahnya, dan memeriksa di semua sudut ruangan, terang Kapolsek.
Ternyata kerja keras dari tim membuahkan hasil, ditemukan 1/2 Kg daun ganja yang dibungkus dalam plastik, ulas Iptu Tambunan.
Odiek mengaku bahwa daun ganja tersebut miliknya, “jumlah sebelumnya 8 ons, namun sebahagian telah laku terjual sebesar 295 ribu,” aku Odiek sambil menunjukkan sejumlah uang yang disebutnya.
Pengakuan Odiek Aji, sudah 7 bulan ia berbisnis daun ganja dengan narapidana yang berada di Lapas Tanjung Balai, pesan melalui telpon, papar Kapolsek.
“Barang haram tersebut didapat dari napi atas nama Anto,” aku Odiek Aji.
Kalau mau pesan aku telpon dulu, habis itu teman Anto yang diluar yang mengantarkan pesanan, aku Odiek.
Per satu kilo dihargai 2 juta, lalu diecer sama pembeli, “dari satu kilo aku dapat keuntungan 1,5 juta,” beber Oddiek.
Ini terpaksa kulakukan untuk membiayai hidup, menafkahi istri dan dua anakku, ujar Kapolsek menirukan bahasa Odiek.
Polsek Tanjung Balai Utara segera berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk mengusut napi yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas, sebut Kapolsek.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 500 Gram daun ganja kering, satu buah timbangan dan uang hasil penjualan 295 ribu, ulas Kapolsek.
Odiek Aji kini mendekam di sel tahanan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkas Tambunan.
Keberhasilan Polsek Tanjung Balai Utara dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas menjadi fakta atas isu – isu yang berkembang di masyarakat tentang sindikat bandar narkoba masih dilakukan oleh para napi dari dalam Lapas. (Plk)