Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalWakil Rakyat

Polsekta Kota Pinang Polres Labuhan Batu Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

0
×

Polsekta Kota Pinang Polres Labuhan Batu Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

Sebarkan artikel ini
Polsekta Kota Pinang Polres Labuhan Batu Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

Labusel, kedannews.com – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang bersama Panit 2 Reskrim, berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 Kg, tiga tersangka bandar sabu diamankan petugas, satu diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, didampingi Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH. MH, membenarkan telah mengamankan 1 KG Sabu dan dua tersangka, M Rafi alias Capek dan Irwansyah Pohan alias Iwan, dan Ipan. Senin (08/03/2021).

Polsekta Kota Pinang Polres Labuhan Batu Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

Menurut AKBP Deni Kurniawan, pengungkapan ini bermula saat Reskrim Polsek Kota Pinang menangkap MR (42) warga Kampung Baru 3 Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada Minggu (7/3/2021).

Kepada petugas MR mengaku membeli sabu seberat 0,14 gram dari R. Petugas kemudian menangkap R alias Capek (41) dirumahnya di Kampung Baru 3 Kota Pinang, 12,64 gram sabu berhasil diamankan petugas.

Polsekta Kota Pinang lakukan pengembangan terhadap bandar yang diatasnya, dari pengakuan Capek barang haram tersebut didapat dari Ip (38) di Simpang Tanjung Medan, Kampung Rakyat.

Polsekta Kota Pinang Polres Labuhan Batu Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg

Dengan gerak cepat petugas Polsekta Kotapinang lakukan penangkapan terhadap Ip, dan berhasil ditemukan 6 paket besar sabu yang dibungkus dengan lakban, dengan jumlah 1.052,22 gram, yang disembunyikan didalam jok sepeda motornya, jelas Kapolres.

Namun saat dilakukan penggeledahan Ip berusaha melawan petugas, dan akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur, papar Kapolres.

Kapolres Labuhan Batu sangat apresiasi atas prestasi dari Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti dan Personilnya yang telah berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Kapolres. (Plk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *