SIMALUNGUN, kedannews.com – Polres Simalungun telah berhasil menangkap yang berinisial LG, seorang residivis yang terkenal dengan sejumlah kasus penganiayaan dan pengrusakan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polres Simalungun untuk memberantas aksi premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam konfirmasi yang diberikan pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., mengungkapkan bahwa LG bukanlah nama baru dalam dunia kriminal. LG memiliki rekam jejak panjang dalam tindakan kekerasan dan pernah dipenjara selama 4 tahun 8 bulan akibat pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017, yang terjadi di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta.
“LG adalah residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami menindak tegas pelaku ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” ujar AKP Herison.
Setelah menjalani hukuman penjara, LG bukannya berbenah diri, tetapi malah kembali terlibat dalam tindak kriminal. Pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, LG melakukan pemblokiran jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, yang jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Namun, tindakannya tidak berhenti di situ. Pada Senin malam, 28 Oktober 2024, LG kembali terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah. Ia bersama sekelompok orang lainnya menghalangi kendaraan yang melintas dan bertindak agresif ketika petugas berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara persuasif. LG bahkan mengancam petugas, yang menunjukkan betapa serius ancaman yang ditimbulkan oleh tindakannya.
Penangkapan LG ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun yang berhasil melacak keberadaannya. Pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa LG berada di Kota Medan. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., langsung bergerak menuju Medan.
Pada pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan LG di rumahnya di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan berjalan lancar dan sesuai prosedur, meskipun dengan penuh kehati-hatian. “Kami memastikan penegakan hukum tetap humanis meskipun pelaku telah melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat,” kata AKP Herison.
Dengan ditangkapnya LG, Polres Simalungun semakin mempertegas komitmennya dalam memberantas premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memastikan keadilan ditegakkan,” tegas AKP Herison.
Setelah ditangkap, LG dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Proses hukum terhadap LG sedang berjalan, dan kami memastikan bahwa semuanya dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur,” jelas AKP Herison.
Penegakan hukum terhadap LG menjadi simbol komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka. “Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban umum. Kami berharap warga tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan kriminal,” ujar AKP Herison.
Melalui kasus ini, Polres Simalungun membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan yang humanis, mengutamakan hak-hak pelaku, dan tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Penangkapan LG menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.