Medan, kedannews.com – Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Inalum kembali memanas. Kritik tajam datang dari mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) dan masyarakat Kabupaten Batu Bara. Dalam diskusi yang digelar pada Kamis (16/01/2025) di Medan, Ketua PMI, Riki Pratama, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit dana CSR PT Inalum.
“Kami sudah melayangkan surat resmi dengan nomor 036/DPP-SU/IX/2024, mendesak agar pihak penegak hukum memeriksa pengelolaan dana CSR PT Inalum,” tegas Riki usai menggelar aksi di halaman Polda Sumut. Riki bahkan mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan aksi dengan demonstrasi di kantor PT Inalum pada 23/01/2025.
Dugaan Nepotisme dan Korupsi CSR
Dalam keterangannya, Riki menuding adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan tertentu. “Jika benar dana CSR disalahgunakan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” ujarnya.
Riki membandingkan kasus ini dengan skandal CSR Bank Indonesia (BI) yang tengah diperiksa oleh KPK. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kritik untuk PT Inalum
Hampir lima dekade berdiri di Kabupaten Batu Bara, PT Inalum dinilai gagal memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Apakah dana CSR PT Inalum hanya untuk masyarakat sekitar pimpinan perusahaan? Batu Bara itu luas, dan semua masyarakat berhak mendapat manfaat,” kritik Riki.
PMI dan Forum Masyarakat Batu Bara (FORMAS) mendesak PT Inalum untuk membuka rincian penggunaan dana CSR secara transparan. “Masyarakat berhak tahu siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan program apa saja yang dijalankan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Klarifikasi PT Inalum
Menanggapi tudingan tersebut, Humas PT Inalum, menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan program CSR sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap program CSR dirancang secara transparan, melibatkan pemangku kepentingan terkait, dan berfokus pada kebermanfaatan untuk masyarakat. Seluruh laporan penggunaan dana CSR juga diaudit secara berkala oleh auditor untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi,” jelas PT Inalum saat dikonfirmasi Kamis (23/01/2025).
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program CSR guna mendukung pembangunan masyarakat di Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari dana CSR memberikan dampak positif kepada masyarakat luas,” ujar Humas menutup keterangannya.
Harapan dari Masyarakat
Masyarakat Kabupaten Batu Bara berharap agar polemik ini segera dituntaskan dan dana CSR benar-benar dikelola dengan baik. Salah seorang perwakilan Forum Masyarakat Batu Bara (FORMAS) menyampaikan, “Dana CSR bukan milik segelintir orang, tetapi tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat dan lingkungan.”
FORMAS juga meminta lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumut, untuk turut mengawasi pengelolaan dana CSR PT Inalum. “Kami ingin ada transparansi total dan keadilan. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk masyarakat malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini ditayangkan, aksi lanjutan mahasiswa dan masyarakat direncanakan digelar di kantor PT Inalum pada 23/01/2025. Massa mendesak perusahaan untuk membuka data penerima manfaat CSR dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
Sementara itu, PT Inalum menegaskan akan tetap terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat demi memperbaiki pengelolaan CSR ke depan. “Kami akan terus berupaya memenuhi tanggung jawab sosial kami secara transparan dan akuntabel,” tutup Humas dalam pernyataannya.