DELI SERDANG, kedannews.com – Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terjadi di rumah tangga Eki Prayetno (38), dan Marhama Lubis (39), akibat tidak bisa menahan emosi, Yetno memukul sang istri boru Lubis dengan gagang sapu. Boru Lubis pun lapor ke Polisi, Yetno akhirnya disapu petugas Polres Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan telah mengamankan Eki Prayetno warga Dusun Bali, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang menganiaya istrinya sendiri.
Kamis (25/2/21).
Disebut Kasat, Prayetno ditangkap Reskrim Polresta Deli Serdang di tempat kerjanya, sekira pukul 14.00. WIB. Selasa (23/02/2021).
Prayetno emosi memukul istrinya dengan gagang sapu, karena sang istri monta uang untuk beli susu untuk anaknya, jelas Kasat.
Terjadi pada Selasa 6 Oktober 2020, boru Lubis menjumpai Prayetno di tempat kerjanya, Gardu Induk PLN, Kuala Namu Dusun Bali. Pasutri yang sudah lama pisah ranjang tersebut akhirnya cekcok dan terjadi pemukulan, terang Kasat.
Awalnya Prayetno meminta istrinya sabar karena belum punya uang, namun istrinya memukul suaminya dengan sekop plastik, ujar Kompol Firdaus.
“Tersangka langsung kalap dan memukul Boru Lubis, yang mengakibatkan korban memgalami luka di bahagian wajah, bibir pecah,” ulas Firdaus.
Sang istri langsung buat pengaduan dan saat ini Prayetno sudah kita amankan di Polresta Deli Serdang, pungkas Kasat Reskrim. (Plk)