Medan, kedannews.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 resmi digelar pada Minggu hingga Senin, 8-9 Desember 2024, di Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso No. 1, Medan. Acara ini menjadi sorotan publik karena membahas hasil suara dari seluruh wilayah di Sumatera Utara, termasuk insiden pemungutan suara ulang di beberapa TPS.
Suasana Rapat Pleno dan Kehadiran Tokoh Penting
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jingle KPU Sumut, diikuti pembacaan doa dan sambutan pembuka dari Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Sejumlah tokoh penting turut hadir, seperti Ketua Bawaslu Sumut, perwakilan KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, saksi pasangan calon (Paslon), serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan, “Hari ini kita melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari 33 kabupaten/kota di Sumut untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Proses ini berjalan baik, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.”
Menurut Agus, jumlah kecamatan yang terlibat dalam proses rekapitulasi ini mencapai 45 kecamatan di seluruh Sumut. Proses rekapitulasi berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024. Namun, Agus juga mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan di 12 TPS pada 1 dan 5 Desember 2024. “Semua berlangsung dengan baik,” tegasnya.
Saksi Paslon dan Proses Rekapitulasi
Rekapitulasi tingkat provinsi resmi dimulai pukul 10.14 WIB, dengan masing-masing Paslon mengirimkan dua saksi untuk memberikan hak bicara. Saksi Paslon nomor 01 diwakili oleh Chairul Anwar Hasibuan, sementara Paslon nomor 02 diwakili oleh Leonardo dan Jefri Natanael Sinaga.
Menurut aturan, saksi harus membawa mandat resmi yang ditandatangani oleh Paslon di tingkat provinsi untuk menjadi peserta rapat pleno dan memberikan masukan terhadap hasil perhitungan suara. “Para saksi harus memenuhi ketentuan, maksimal dua orang, agar dapat menyampaikan hak bicara,” jelas Ketua KPU Sumut.
Poin-Poin Penting dari Rapat Pleno
1. Jumlah TPS: Pemungutan suara dilakukan di 188 TPS, termasuk beberapa TPS yang menggelar pemungutan ulang.
2. Perhitungan Suara Ulang: Dilaksanakan pada tanggal 1 dan 5 Desember 2024 di 12 TPS.
3. Keterlibatan Pihak Terkait: Selain KPU dan Bawaslu, acara juga dihadiri oleh saksi dari masing-masing Paslon yang aktif memberikan masukan.
Rapat pleno ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan transparansi dan keakuratan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Meski diwarnai berbagai tantangan, seperti pemungutan suara ulang, proses ini tetap berjalan dengan lancar.
Tanggapan Publik
Masyarakat Sumut menaruh harapan besar pada hasil rapat pleno ini, mengingat pentingnya proses demokrasi yang jujur dan adil. Kejelasan hasil rekapitulasi suara juga menjadi dasar bagi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.