Medan, kedannews.com – Sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram Ratu Entok atau Ratu Thalisa (IS) kembali digelar pada Senin, 10 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8. Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH., membacakan putusan terhadap terdakwa dalam persidangan yang berlangsung tegang.
Sidang dengan nomor perkara 2359/Pidsus/2024 ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Wendy M. Tanjung, SH., MH., serta majelis hakim yang terdiri dari dua hakim anggota dan seorang panitera.
Tuntutan Jaksa: 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam sidang sebelumnya pada 28 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal yang didakwakan dan perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Putusan Hakim: 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Dalam putusannya pada 10 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hukuman yang dijatuhkan:
Pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan
Denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf di media sosial.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim dan Ingatkan Bijak Bermedsos
Kuasa hukum terdakwa, Wendy M. Tanjung, SH., MH., menyatakan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim.
“Putusan ini kami hormati, dan kami mengapresiasi majelis hakim yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat dalam kasus hukum seperti ini,” ujar Wendy M. Tanjung.
Dengan pernyataan banding dari JPU, kasus ini masih berlanjut ke tahap hukum berikutnya.
Ratu Entok masih memiliki kesempatan untuk mengajukan langkah hukum lebih lanjut, sementara publik menanti perkembangan kasus ini.