Batu Bara, kedannews.com – Polsek Medang Deras Polres Batu Bara menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban pembunuhan Raihan yang dilakukan 2 tersangka di halaman Mapolsek Medang Deras, ada 14 adegan yang di peragakan. Jumat (5/2/2021).
Kapolsek Medang Deras, AKP M Irsyad di dampingi oleh Kanit Iptu AH Sagala dan Kanit Binmas, Iptu Abdi, menjelaskan kepada wartawan, dua tersangka modusnya menggantung korban untuk menghilangkan jejak, seolah – olah Raihan melakukan gantung diri di pohon sawo milik Pak Itam.
Di jelaskan Kapolsek, di gelarnya rekontruksi untuk melengkapi pemberkasan untuk di serahkan di Kajari Batu Bara.
Pada adegan 8 dan 9, jelas terlihat Raihan di pukul dengan kayu kelapa dan jatuh tersungkur, lalu Akbar menyeret korban menuju pohon Sawo di mana Heru telah menyimpulkan tali bekas ayunan yang melekat di pohon tersebut.
Heru langsung mengeksekusi korban ddi bantu oleh Akbar, menaikkan badan Raihan hingga tidak tersentuh tanah, papar Iskad.
Rekontruksi berjalan dengan sukses di bawah pengawalan puluhan Personil Polsek Medang Deras, ramainya warga yang menonton membuat petugas ekstra ketat, agar rekontruksi berjalan dengan aman dan lancar.
14 adegan yang di peragakan juga langsung di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu Bara dan penasehat hukum prodoe.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76c yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara.