BATU BARA, kedannews.com – Tak ada kata jera bagi maling sepeda motor (Sepmor) yang satu ini, baru saja menghirup udara segar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Adi Pipo kembali berulah, kali ini korbannya tak lain adalah tetangganya sendiri. Saat di lakukan pengembangan Adi Pipo mencoba melarikan diri dan akhirnya, door…kaki sebelah kiri di pelor petugas Satreskrim Polres Batu Bara.
Demikian penyampaian Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, di dampingi Kabag Ops, Kompol Hendri Barus dan Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi, saat konfrensi pers dengan wartawan di Makopolres Batu Bara. Senin (04/01/2021).
Kapolres menyebutkan, Adi Pipo Priadi alias Adi Pipo (21) warga Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, telah dua kali melakukan pencurian, dan baru keluar dari LP, kali ini yang di jadikannya korban adalah tetangganya sendiri, yaitu Sri Hartuti (24), warga yang sama.
Sebelumnya tersangka sudah mengawasi rumah korban, dan ketika melihat korban keluar rumah, tersangka masuk kerumah korban, terlebih dahulu mendongkel jendela kamar, dan mematahkan jerjak yang terbuat dari kayu.
Tersangka beraksi pada hari, Kamis (31/12/ 2020) malam hari, kondisi rumah kosong di manfaatkan tersangka dengan leluasa menggasak barang berharga milik korban, papar Kapolres.
Satu buah Hp android dan uang 800 ribu berhasil di sikatnya, tak hanya sampai di situ, melihat sepmor honda beat milik korban dan kunci masih melekat korbanpun langsung menggesernya melalui pintu belakang.
Menurut salah seorang warga, tersangka sempat merayakan malam tahun baru dengan mengendarai sepmor milik korban.
Korban baru buat laporan usai Tahun Baru, Minggu pagi (03/01/2021), petugas langsung lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), 12 jam berselang Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus Adi Pipo saat berada di Indrapura.
Saat menunjukkan keberadaan sepmor, Adi Pipo coba mau kabur, dan terpaksa petugas memberi tindakan tegas dan terukur di bahagian kakinya, jelas AKBP Ikhwan.
Petugas juga berhasil mengamankan sang penadah berinisial RU alias R Kk warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, berikut sepeda motor honda beat yang sudah di preteli dan no mesin persis sama dengan STNK milik korban.
Kini tersangka Adi Pipo dan Ru mendekam di balik jeruji besi Polres Batu Bara, Adi Pipo di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, pungkas AKBP Ikhwan Lubis.
Penulis: Eka Suhendra
Editor: Arya Laksana Mulya
semoga sukses kedannews.com