Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi! Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan JS di Kabanjahe

33
×

Residivis Narkoba Ditangkap Lagi! Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan JS di Kabanjahe

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti (kedannews.com/Foto: ist).

Tanah Karo, kedannews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang residivis narkotika pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka, seorang pria berinisial JS alias Anto (29), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Nelva, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Minggu (10/11) menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan timnya. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram,” ungkapnya. Selain itu, turut disita alat isap berupa satu pipet berujung runcing, kaca pirex, dan botol minuman bermerek Teh Pucuk Harum yang terpasang dua pipet plastik, yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi sabu.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Anto ini residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2017. Namun, ia kembali melakukan perbuatan yang sama, dan kali ini ditangkap dengan bukti yang cukup kuat,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini demi memastikan keamanan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka, melainkan akan melacak jaringan yang lebih besar,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *