Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

64
×

Ricuh Eksekusi Lahan 59,8 Hektar: Massa Ditarik Paksa, Polisi dan Massa Terlibat Saling Dorong, Kuasa Hukum Dr. Sa’i Turun Bela Hak Klien

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, kedannews.com – suasana memanas di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). Ratusan massa kelompok tani menghadang eksekusi lahan seluas 59,8 hektar yang terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU.

Massa Kelompok Tani juga yang terdiri dari puluhan ibu-ibu dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan diantaranya :
1. Ketua pengadilan negeri Lubuk pakam bantulah kami jangan berpihak kepada orang yang berduit dan menindas rakyat kecil dan lemah kami minta kepada bapak ketua pengadilan negeri Lubuk Pakam agar berdiri tegak lurus memperjuangkan hak-hak hukum kami karena objek tanah dan bangunan ini masih bersengketa di pengadilan negeri Lubuk pakam.

2. Kami menolak eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 59,8 HA yang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tolong Bela kami bapak presiden Prabowo kami adalah rakyatmu yang saat ini berjuang di lahan pertanian yang merupakan visi dan misi bapak presiden dan bapak wakil presiden.

4. Aparat penegak hukum harus membela masyarakat kecil, khususnya kami para petani

5. Pak Bobby Nasution, Kami adalah wargamu, Lindungi Kami dan perjuangkan Hak-hak Hukum Kami.

Kericuhan tak terelakkan ketika massa dan aparat kepolisian saling dorong. Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang hadir membela hak-hak kliennya, berada diantara kliennya massa Kelompok tani dan polisi yang meneriakan agar tidak ada yang anarkis, kooferatif, humanis dan menegaskan bahwa mereka tidak ada membawa senjata bentuk apapun. Massa yang menolak eksekusi berulang kali meneriakkan, “Tolong Pak Presiden!” sambil menanyakan keberadaan juru sita.

“Mana juru sitanya? Jangan kasih masuk juru sitanya. Kok polisi pula yang dorong kami?” teriak salah seorang massa.

Situasi memanas ketika seorang massa berkaos hijau lumut yang meneriakkan protes dikejar dan ditangkap paksa oleh beberapa polisi berpakaian preman. “Bawa-bawa, bawa dia!” ucap salah seorang polisi. Massa tersebut beberapa kali terjatuh akibat cengkeraman dan dorongan keras.

Saat wartawan menanyakan insiden ini kepada IPTU Terrysvo, dia hanya menjawab singkat, “Tidak tahu,” sambil menghindari wawancara lebih lanjut.

Seorang massa lainnya berbaju hitam juga mengalami perlakuan serupa, ditarik paksa hingga terpontang-panting. Propam yang hadir di lokasi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Belum tahu konfirmasinya bagaimana. Makanya kita mau tindaklanjuti,” ujar E Tambunan.

Selanjutnya, dengan nasib yang sama, seorang laki-laki dari massa kelompok tani yang mengenakan jaket hitam dibawa paksa oleh seorang polisi. Ketika ditanya alasan tindakan tersebut, polisi itu memilih diam dan tetap menyeret laki-laki tersebut keluar dari kerumunan.

Salah seorang massa dibawa paksa oleh polisi pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (kedannews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Setelah pengamanan ketat, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, berhasil membacakan penetapan eksekusi. Namun, massa tetap menolak keputusan tersebut sambil meneriakkan, “Kalian curang!”

Selanjutnya, juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Azhari Siregar, menyerahkan berkas penetapan eksekusi kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH.

Usai penyerahan berkas kepada Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., situasi tetap ricuh. Massa kelompok tani terlihat tidak terima atas keputusan tersebut. Ketika ditanyakan kepada Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi, mengenai penangkapan beberapa anggota massa, ia memberikan jawaban yang terkesan mengelak.

“Siapa yang menangkap, nanti tanya sama Kabag OPS Polresta Deli Serdang,” ujar Kapolsek singkat sambil menjauh dari wawancara.

Di hadapan ratusan massa dan juru sita, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi telah berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi masih dalam proses sengketa hukum.

Wawancara Kuasa hukum Kelompok Tani Dr M Sa’i Rangkuti, SH., MH pada proses eksekusi lahan seluas 59,8 hektar di Desa Sena terkait perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 1/Pdt.P-Kons/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A atas Konsinyasi UINSU, di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi (9/1/2025). (kedannews.com/Foto: Aris HST Sinurat).

“Tadi proses eksekusi konsinyasi. Jadi, sama-sama kita hormati dan taati proses hukum. Kita harus humanis karena kita adalah warga negara. Namun, perlu kami sampaikan bahwa tanah ini masih bersengketa. Ketika objek tanah masih bersengketa, mari kita hormati proses hukum di pengadilan,” tegasnya.

Dalam wawancaranya, Kuasa Hukum Kelompok Tani, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menyampaikan bahwa eksekusi konsinyasi atas lahan tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Proses konsinyasi ini berjalan lancar berkat kerja sama dengan Polri dan semua pihak terkait. Namun, ia juga menegaskan bahwa objek tanah tersebut masih dalam sengketa dengan perkara yang berbeda. “Tadi, eksekusi atas konsinyasi UINSU atas lahan tersebut berjalan dengan baik, berkoordinasi dengan Polri dan semua koefrati, namun perlu kami sampaikan bahwa objek tanah ini masih bersengketa dalam perkara yang berbeda. Ketika ada sengketa dengan perkara yang berbeda, mari kita hormati proses hukum yang berlaku di NKRI,” ucapnya.

Dr. M. Sa’i Rangkuti kemudian menyerukan, “NKRI harga mati, NKRI harga mati!”

Sementara itu, dalam wawancaranya, Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, SH., menjelaskan bahwa eksekusi konsinyasi dilakukan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *