Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Santi Bulung Minta Keadilan Pada Poldasu, KAUM: Polresta Harus Keluarkan Surat SP3

0
×

Santi Bulung Minta Keadilan Pada Poldasu, KAUM: Polresta Harus Keluarkan Surat SP3

Sebarkan artikel ini
Santi Bulung Minta Keadilan Pada Poldasu, KAUM Polresta Harus Keluarkan Surat SP3

MEDAN, kedannews.comKebahagian Santi Bulung Simanjuntak (40), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kec Medan Helvetia yang menerima hasil gelar perkara di Poldasu, merasa belum terasa lengkap.

Sebab lebih 2 bulan sejak gelar perkara di Poldasu, bahwa Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dirinya sebagai terlapor, tak kunjung diterima dari Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.

Padahal Notulen tersebut telah diambil pihak penyidik Unit Harda Polrestabes Medan dari Poldasu sejak 29 Desember 2020 lalu.

Menurut Santi, bahwa dirinya yang dilaporkan Sinar Turnip, warga Jalan Karya, Medan atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135 juta,  dengan Nomor : LP/1791/K/VII/2016/ SPKT Restabes Medan tanggal 21 Juli 2016 silam, telah melakukan gelar perkara di Poldasu pada tanggal 18 Nopember 2020, dengan hasil agar kasusnya tidak dapat diteruskan atau SP3.

“Malah hasil gelar itu saya ketahui setelah dua atau tiga hari dari Kabag Wasidik yang sempat ketemu dengan saya yang mengatakan, telah di SP3,” kata Santi Bulung.

Selanjutnya, sekira tanggal 28 Desember 2020, Santi Bulung kembali mendatangi Poldasu untuk mempertanyakan Notulen hasil gelar perkara dirinya, yang saat itu sebagai terlapor, akhirnya mendapati jawaban dari pihak Wasidik Poldasu, jika notulen gelar perkara itu, telah diambil pihak penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.

“Saat itu saya paham, bahwa SP3 itu akan saya terima dari penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini. Namun saya tunggu  telah 1 bulan lebih, malah saya hanya mendapat kabar berkasnya masih diruangan pimpinan dan belum ditandatangani Kapolrestabes. Dan saya juga hanya menerima kabar dari penyidik Aiptu T P Silaban dengan alasan masih diajukan ke pimpinan, karena yang tanda tangan SP3 itu adalah kapolrestabes,” terangnya.

Terpisah Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsyad Lubis, SH mengatakan, hasil gelar telah keluar dan telah diterima Polrestabes Medan, seharusnya segera menerbitkan SP3.

“Lama-lama kita takut ini rentan akan kepentingan pihak tertentu. Apalagi satu bulan itu sudah terlalu lama. Dan pihak terlapor harus segera melaporkan ketidak wajaran ini ke Propam dan Irwasda Poldasu tentang kinerja penyidik tersebut,”terangnya.

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Harles Gultom ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mengeceknya apakah sudah ditanda tangani atau belum.

“Akan saya cek dulu ya,” katanya.

Namun kemudian Iptu Harles Gultom dan Aiptu TP Silaban ketika dikonfirmasi kembali, Selasa (9/2/2021), seakan enggan berkomentar.

Sebelumya, pada tahun 2013, Santi Bulung meminjaman uang sebesar 50 juta kepada Sinar Turnip dengan menggadaikan surat tanah yang berada di Marendal, Deli Serdang.

Berjalannya waktu, hutang Santi Bulung yang awalnya cuma Rp 50 juta, akhirnya menjadi Rp135 juta. Sebab Sinar Turnip membungakan hutangnya dengan membuat surat perjanjian baru.

“Tapi diitahun 2015 lalu, saya lunaskan hutang saya Rp 135 juta itu dan saya ambil surat tanah saya kembali. Tapi saat itu, saya  tidak ambil surat perjanjian, karena saya menganggap jika surat tanah saya ambil maka hutang saya berarti lunas. Ternyata surat perjanjian itulah yang membuat Sinar Turnip melaporkan saya ke Polrestabes Medan pada tahun 2016,”ungkap Santi Bulung.

Mengkhiri, Santi Bulung meminta agar dirinya dapat segera menerima SP3 dari Unit Harda Satreskrim Polrestabes Medan.

“saya minta keadilan ditegakkan. Saya cuma minta SP3 itu sebagai hak saya dan Kapoldasu sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Polri di Sumatera Utara dapat mendengar kata hati warganya yang tertindas oleh oknum oknum bawahannya,”pungkasnya mengakhiri. (luca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *