PORSEA, kedannews.com – Narkoba berakibat meracuni generasi penerus bangsa khususnya generasi milineal dari ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami akan terus kejar para pelaku narkoba dan tak akan memberikan tempat kepada mereka di Kabupaten Toba.
Demikian pernyataan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Paur Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukri Yanto, kepada insan pers. Sabtu (30/1/21).
Di sebut Humas, Satnarkoba Polres Toba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket berukuran sedang dan mengamankan pelaku berinisial ABM (48), sebutnya.
ABM, warga Desa Gala gala Pangkailan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba. ABM di ringkus petugas saat lagi santai di rumahnya, pada hari Rabu (27/01/2021).
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ABM, kerap menjual barang haram tersebut di sekitar tempat tinggalnya, sehingga meresahkan warga, terutama orang tua yang memiliki anak usia remaja.
Satnarkoba Polres Toba yang dipimpin KBO Iptu Libertius Siahaan , langsung memimpin aksi penangkapan ABM.
Kini ABM meringkuk di sel tahanan Polres Toba, dari tangan ABM berhasil di amankan barang bukti, 18 paket plastik klip ukuran sedang narkotika jenis shabu, 1 buah botol plastik bekas berwarna putih, 1 buah tisu warna putih, 1 buah plastik bening, dan 1 unit handphone merk Nokia type 105. Total narkotika jenis shabu brutto 4,96 gram, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Toba.
ABM tersangka pelaku tindak pidana dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, tenacam hukuman di atas 5 tahun penjara. (plk).