Nias Selatan, kedannews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP?menertibkan sejumlah bangunan, pondok liar di areal Tempat Penjualan Ikan (TPI) Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan tepatnya di sekitar areal perkantoran dinas perikanan dan kelautan setempat.
Menurut Kasi Trantibum, Hidelman Maduwu, SH, mengatakan, jika tidak segera dilakukan penertiban bangunan dan pondok liar dilokasi areal kosong milik Pemda dikhawatirkan akan banyak bangunan, pondok liar lain di lokasi TPI tersebut.
“Ada beberapa bangunan, pondok liar yang telah ditertibkan pada hari ini. Dalam penertiban itu kita juga sekaligus menghimbau agar tidak lagi membangun di areal TPI ini,” ungkap Hidelman
Dijelaskan, dalam penertiban bangunan pondok liar di sepanjang pinggir pantai TPI diwilayah kantor dinas perikanan dan kelautan itu dalam rangka menciptakan ketertiban umum. Selain menertibkan bangunan dadakan di areal kantor dinas perikanan dan kelautan setempat, dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]“Sehingga nanti bisa bersama sama melakukan penertiban bangunan, pondok liar yang di nilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan yang berlaku”, jelas Kasi.
Bangunan, pondok liar di pinggir pantai TPI Teluk Dalam saat ini menghimbau para pedagangnya menggelar dagangannya ditempat yang telah di tentukan oleh pemda seperti di pasar Jepang Teluk Dalam, pungkas Hidelman. (Fanema Bago)