Asahan, kedannews.com – Keberhasilan luar biasa dicapai oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Asahan Polda Sumatera Utara dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (3/11/2024), pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi di perairan laut Asahan. Narkotika yang bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat diselundupkan dari Malaysia dengan menggunakan kapal ikan Pukat Tarik Mini, yang dikemudikan oleh satu tekong kapal dan tiga anak buah kapal (ABK).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mulyoto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (11/11/2024) bahwa empat tersangka dengan inisial AP (34), EA (33), AM (31), dan MY (33) berhasil diringkus dalam operasi ini. “Sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut kami amankan dari tengah laut di perairan Asahan. Kami juga menangkap empat orang pelaku berinisial AP, EA, AM, dan MY,” ujar AKBP Afdhal Junaidi.
Lebih lanjut, Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa mereka bertindak atas perintah seorang bandar asal Malaysia berinisial Asung. “Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bandar bernama Asung, yang merupakan warga negara Malaysia,” jelasnya.
Menurut pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang berada di Indonesia, menunggu instruksi lebih lanjut dari Asung. Keempat tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp200 juta untuk menjadi kurir, dan ini merupakan kali kedua mereka terlibat dalam pengiriman sabu dari Malaysia menuju Pelabuhan Bagan Asahan.
“Dari pengakuan mereka, ini sudah kedua kalinya mereka membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan mereka dibayar Rp200 juta untuk tiap pengiriman,” tambahnya.
AKBP Afdhal Junaidi juga menegaskan bahwa penangkapan keempat pelaku terpaksa disertai tindakan tegas dan terukur, karena mereka berusaha melawan saat akan diamankan di tengah laut. “Karena melakukan perlawanan saat diamankan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” katanya.
Keempat tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.