MEDAN, kedannews.com – Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, Senin (30/09/2024).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan Andres Willy Sumanjuntak, juga dihadiri para Kepala Bagian, Ketua Tim, ASN, PHL, dan Tim SMART-WAN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
Rapat Pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan ini bertujuan untuk membentuk tim teknis dalam pengelolaan JDIH dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).(fb/net)