Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalPolitik dan PemerintahanWakil Rakyat

Sempat Viral Di Medsos, Pelaku Penganiayaan Inisial LAB Di Ciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

1
×

Sempat Viral Di Medsos, Pelaku Penganiayaan Inisial LAB Di Ciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

Sebarkan artikel ini
Sempat Viral Di Medsos, Pelaku Penganiayaan Inisial LAB Di Ciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

Medan Helvetia, kedannews.com – Tekab Polsek Medan Helvetia telah menangkap Pelaku LAB (26), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang laki – laki yang bernama Rishen Citra Pungkut (38), Alamat Jalan Sunggal Pasar IV No.16 B Sunggal kecamatan Medan Sunggal. Sabtu (27/03/2021)

Sempat Viral Di Medsos, Pelaku Penganiayaan Inisial LAB Di Ciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K, selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia kepada awak media mengatakan “penangkapan terhadap LAB (26) dilakukan pada hari Rabu tanggal 24/03/2021 sekira pukul 23.30 wib di jalan Gaperta No.157 kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia,

Yang mana awal mula kejadian pada saat korban duduk – duduk didepan karoke KING, selanjutnya Pelaku dan teman – temannya, menanyakan keberadaan ALDO, karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, Pelaku langsung marah – marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban, setelah itu memukul dada korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan Pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang,

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Tak sampai disitu saja, Pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, Pelaku kembali memaki – maki korban dengan kata – kata kasar”.ucap Zuhatta.

“Terhadap Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan, untuk Tkp jalan Kapten Muslim Komplek Megacom No.A18 – 20 FNB Coffe Shop kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia dan kejadiannya sekira pukul 02.00 wib selasa dini hari, tanggal 23/03/2021”. pungkasnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *