MEDAN, kedannews.com – Sidang lanjutan kedua, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam dugaan perkara perbuatan melawan hukum terkait kasus
Alexander, pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera yang berada di komplek CBD Polonia Medan.
Sidang berlangsung di ruang Cakra 9 di PN Medan, Senin (28/6/2021), Alexander didampingi kuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota Medan, Sarozinema Laia, SH, MH, Faisal Hasibuan, SH menggugat notaris Farida Hanum (tergugat II) bersama Hendrik Gunawan (tergugat I) atas tindakan dugaan melakukan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham Electra (CV) tersebut.
Menurut Sarozinema Laia, SH, MH, menjelaskan bahwa hari ini memperkenalkan timnya, yang pertama bapak Razman Nasution, kedua Rahmat Mulia Junjung Sianturi kebetulan tidak bisa hadir, Ia, kemudian rekannya Faisal Hasibuan, SH dan kliennya Alexander.
“Yang ingin kita sampaikan hari ini adalah agendanya hari ini untuk kehadiran para tergugat I, kalau Minggu lalu kan tergugat I ini tidak hadir, baik prinsipalnya, tergugat I maupun PHnya tidak hadir, nah kedepan ini kita akan melakukan mediasi, kalau itu tercapai, kalau tidak tercapai maka kita akan lanjut ke pokok masalah” ujar Sarozinema Laia, SH
Kemudian masih dia, poin yang kedua, “kami mau sampaikan kepada pihak tergugat baik tergugat I ataupun tergugat II agar sama sama kita menghormati proses hukum, kenapa jangan seperti Minggu lalu atau beberapa bulan yang lalu, ada ancaman ancaman, aksi aksi seperti itu kami minta supaya anda hentikan, baik itu dari tergugat I maupun tergugat II, sebutnya
“Dan saya mau Sampaikan anda harus banyak makan vitamin, karena sebentar lagi Anda akan terseret ke penjara karena kita juga sudah buka LP, dan itu sedang proses.” ungkapnya dengan tegas dan juga Dr. H. Razman Arif Nasution, SH., S.Ag, MA, (Ph.D) bahwa kasus tersebut selalu dipantau beliau serta mengawal sampai pada putusan pengadilan
“Jadi kami sebagai kuasa hukum pak Alexander tidak pernah takut, dan kami akan menghadapi anda jika anda mencoba coba melakukan aksi aksi tidak patut menurut hukum, kau akan berhadapan dengan kami” pungkas Sarozinema Laia,
Senada dengan hal itu, Alexander, pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, ia mendapatkan aksi aksi tak patut oleh hukum seperti kaca mobil depan pecah dan surat kaleng.
“Beberapa hari yang lalu, mobil depan kacanya itu pecah, Minggu yang lalu sebelum sidang perdana itu saya mendapatkan surat kaleng, kali ini mobil ku pecah kacanya, tapi walaupun itu kita harus bongkar kasus ini, demi tegaknya supremasi hukum di negara ini, untuk tergugat I dan tergugat II, kita akan seret dia di Pengadilan (red-penjara)” kata Alex.
Sebelumnya dikutip dari sidang perdana, pemegang saham CV Setia Laju Sejahtera (Electra) terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp1 miliar, dengan tafsiran mencapai Rp3 miliar tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham tersebut. Dampaknya, pemegang saham tersebut sangat terzolimi. Aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening itu.
“Untuk mediasi, itu kan perma no 1 tahun 2016, digunakan itu kan, kalau gak batal demi hukum putusan” kata kuasa hukum Hendrik Gunawan ketika diwawancarai wartawan.