Batu Bara, kedannews.com – Sosialisasi prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur pada Kamis 1 Juli 2021. Di Aula Desa Kuala Tanjung yang di adakan oleh Dedek Purwanti Panjaitan, selaku panitia.
Dedek Purwanti Panjaitan Sosialisasi ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk sebagai pengguna E-Faktur terkait dengan implementasi Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN.
Kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak di Kab.Asahan / Batu bara atau dimana saja, tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak saja. Namun, tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak juga termasuk pelaporan pajak. Ucap Dedek Purwanti Panjaitan
Kepala kantor pelayanan pajak pratama kisaran Maman Surahman mengatakan, Ketika seorang pengusaha sebagai wajib pajak badan telah ditetapkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak, maka berkewajiban untuk melaporkan pajaknya. Pelaporan pajak tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai SPT Masa PPN yang harus dilaporkan oleh wajib pajak.ujar Maman Surahman
Ada pun sosialisasi ini di ada kan dua kali pertemuan. Pertama bertepat hari ini, sosialisasi selanjut nya kita adakan minggu depan tepat nya kamis depan. Harapan kita sosialisasi dapat bermanfaat untuk perusahaan perusahaan, yang mengikuti sosialisasi ini, tutup Maman Surahman. (Arif)