Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & UMKM

SPT Tahunan 2025 Tembus 12,34 Juta! Simak Kebijakan Baru Penghapusan Sanksi Pajak

34
×

SPT Tahunan 2025 Tembus 12,34 Juta! Simak Kebijakan Baru Penghapusan Sanksi Pajak

Sebarkan artikel ini
Gedung DJP (Foto: ist/kedannews.com)

Jakarta, kedannews.com – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan 338,2 ribu berasal dari Wajib Pajak Badan.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta pada 1 April 2025.

Seperti diketahui, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Hal ini membuat jumlah hari kerja pada Maret lebih sedikit, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai solusi, Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Dengan adanya kebijakan ini, sanksi administrasi dihapuskan untuk keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT yang dilakukan setelah 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025.

“Dalam kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP OP yang terlambat melapor dan membayar pajaknya dalam periode yang telah ditetapkan,” jelas Dwi.

Lebih lanjut, DJP menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT. Target ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama.

Sebagai penutup, Dwi mengimbau para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT agar segera melaporkan kewajibannya. Ia juga mengapresiasi para Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *