Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sukses Membela Klien, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Raih Kemenangan Bersejarah di Pengadilan Tinggi Medan: Upaya Menuju Putusan Bebas Murni

91
×

Sukses Membela Klien, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti Raih Kemenangan Bersejarah di Pengadilan Tinggi Medan: Upaya Menuju Putusan Bebas Murni

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Anwar Lubis yaitu, Dr M. Sa’l Rangkuti, S.H., M.H bersama Tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H saat wawancara di Medan pada Kamis, 19 Desember 2024. (kedannews.com/Foto: Aris Sinurat).

Medan, kedannews.com – Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama tim hukumnya berhasil mencatatkan prestasi luar biasa dalam membela kliennya, Anwar Lubis, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan. Putusan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Anwar Lubis, kini diubah menjadi 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, tanpa harus menjalani hukuman kecuali jika ada pelanggaran hukum di masa mendatang.

Anwar Lubis kepada wartawan pada Kamis, 19 Desember 2024. “Saya sangat mengapresiasi perjuangan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya. Ini adalah prestasi luar biasa yang membuktikan dedikasi mereka dalam membela hak-hak hukum saya,” ujar Anwar Lubis.

Detail Perkara:
Dalam putusan Nomor 2115/PID.SUS/2024/PT MDN, Pengadilan Tinggi Medan menerima banding yang diajukan oleh Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya. Amar putusan menyatakan:

1. Terdakwa, Anwar Lubis, terbukti bersalah atas dakwaan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga.

2. Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani kecuali terjadi tindak pidana selama masa percobaan 8 bulan.

3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 dalam dua tingkat pengadilan.

Penasihat Hukum Anwar Lubis yaitu, M. Sa’l Rangkuti, S.H., M.H., Anggi Puspita Sari Nasution, SH, Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Azmi Azhar Saragih, S.H. Masing-masing Advokat & Konsultan Hukum berkantor di Jln. Timor No. 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara,

Dalam wawancaranya bersama Tim hukumnya, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH menjelaskan perjalanan panjang kasus ini. “Setelah mempelajari berkas dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kami menyarankan klien untuk mengajukan banding. Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan kami,” ungkapnya.

Strategi Hukum yang Matang:
Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa timnya menggunakan fakta hukum yang kuat dalam memori banding. Salah satu argumen utamanya adalah dugaan nusuz yang dilakukan oleh istri Anwar Lubis, yang menurut hukum Islam menghilangkan kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin.

“Proses perceraian sedang berlangsung di pengadilan agama. Fakta-fakta ini menjadi dasar kami untuk menolak tuduhan penelantaran yang dikenakan pada klien kami,” jelasnya.

Harapan dan Langkah Selanjutnya:
Meskipun putusan sudah memberikan keadilan relatif, Dr. Sa’i menyatakan bahwa timnya akan berdiskusi dengan klien terkait kemungkinan mengajukan kasasi. “Kami meminta pengadilan agar memberikan putusan bebas murni (vrisjpraak), tetapi hasil ini sudah cukup baik untuk klien kami,” ujarnya.

Dr. Sa’i juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. “Kami menghargai profesionalisme majelis hakim. Keputusan ini menjadi bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan argumentasi hukum yang tepat,” pungkasnya.

Prestasi yang Layak Diapresiasi:
Kemenangan ini menambah daftar panjang keberhasilan Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti dalam dunia hukum. Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, ia terus menunjukkan dedikasinya dalam memperjuangkan hak kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *