Labuhanbatu, kedannews.com – Suzuya Mall Rantauprapat yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) dari instansi terkait.
Hal tersebut diketahui, saat wartawan kedannews.com menerima berkas dari salah seorang pihak Dinas Perizinan Sumber Daya Mineral dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air via whatsapp, Rabu (7/12/2022).
Dalam berkas dari Dinas Perizinan Energi, Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 November 2022, diketahui Suzuya Mall Rantauprapat tidak terdaftar sebagai penerima izin pemanfaatan sumber daya mineral atau pengusahaan sumber daya air bawah tanah (ABT).
“Ini ya pak data yang diminta,” kata Tia Manda Kesuma, pegawai yang membidangi fungsi bidang pelayanan Perizinan Sumber Daya Mineral dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
“Saya pun kurang faham itu pak, saya cuma menyampaikan surat yang diperintahkan ibu, ok ya pak,” ungkap Tia saat dikonfirmasi melalui via whatsapp terkait perusahaan yang memiliki izin di file tersebut.
Sampai berita ini terbit, Humas Suzuya Mall Rantauprapat, Doli setelah dikonfirmasi terkait hal tersebut, bungkam dan tidak menanggapi.
Penulis: Samuel/Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri