Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Medan Baru Ungkap Aksi Kejahatan di Jalan Jamin Ginting

18
×

Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Medan Baru Ungkap Aksi Kejahatan di Jalan Jamin Ginting

Sebarkan artikel ini

MEDAN, kedannews.com – Personil Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Penangkapan dilakukan terhadap pelaku bernama M. Syahyuda (23), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu, 27 Oktober 2024.

Detail Peristiwa Pencurian

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 11.55 WIB. Korban, Heryadi (36), sedang berjualan dan memarkir sepeda motor Vario warna putih silver miliknya di area parkir dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.

“Ketika korban berada di dalam tokoh, ia mendengar suara helm terjatuh dari parkiran dan kemudian suara sepeda motor miliknya. Saat korban keluar, ia mendapati sepeda motornya sudah raib,” jelas Iptu Dian, Jumat 1 November 2024.

Penggunaan Rekaman CCTV dalam Penyelidikan

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut. Dalam rekaman, terlihat dua pelaku sedang mengintai, di mana salah satu pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban.

“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku M. Syahyuda tertinggal di lokasi saat rekan pelakunya melarikan diri. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M. Syahyuda,” lanjut Iptu Dian.

Pengakuan Pelaku dan Tindakan Hukum

Berdasarkan pemeriksaan, M. Syahyuda mengakui bahwa ia merencanakan pencurian tersebut bersama rekannya di sekitar perkuburan Jalan Jamin Ginting. “Pelaku juga menyatakan bahwa jika berhasil, mereka akan bertemu di kawasan Jalan Sei Mencirim,” ungkap Iptu Dian.

Pelaku M. Syahyuda kini ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran oleh petugas Reskrim Polsek Medan Baru.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *