Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalPolitik dan Pemerintahan

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pekerja Honorer Di Salah Satu Rumah Sakit Di Medan Pelaku Pencurian Handphone

0
×

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pekerja Honorer Di Salah Satu Rumah Sakit Di Medan Pelaku Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini
Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pekerja Honorer Di Salah Satu Rumah Sakit Di Medan Pelaku Pencurian Handphone

Medan Helvetia, kedannews.com – Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo kembali berhasil meringkus seorang Pelaku Pencurian Handphone merek Oppo Type Reno 3 warna Putih berinisial MH alias H (26), yang ia laukan di Rumah Sakit Supin Azis. Rabu (10/03/2021)

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pekerja Honorer Di Salah Satu Rumah Sakit Di Medan Pelaku Pencurian Handphone

Yang didamping Panit Reskrimnya Ipda Fandi.S.H, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi. S.T.K, S.I.K, menyampaikan kepada awak media “Pelaku merupakan warga kabupaten Batu Bara yang berdomisili di jalan Sekolah Dusun V Desa Purwodadi kecamatan Sunggal Deli Serdang,

Tertangkapnya pelaku MH alias H berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPK Polsek Medan Helvetia tanggal 27 Nopember 2020 atas nama Dini Mahyarani dengan No.LP/565/XI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA, dimana saat pelaku melakukan aksinya mengambil Handphone korban yang sedang di letakan di bangku tempat duduk yang dekat dengan korban, yang mana korban akan melakukan Ronsen di Rumah Sakit Supin Azis jalan Karya Baru No.01 kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dan pengembangan serta menggali informasi dari berbagai sumber, alhasil persembunyian lelaki asal Batu Bara itupun terendus oleh Kami, yang mana Pelaku berada di salah satu Rumah Sakit di Kota Medan sedang bekerja,

Pelaku Kami tangkap pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wib, di Rumah Sakit H.Adam Malik jalan Bunga Lau kelurahan kemenangan Tani kecamatan Medan Tuntungan.

Saat ini pelaku sudah Kami amankan berikut barang bukti di Polsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut dan proses Hukum, terhadap Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHPidana dan ancaman kurungan badan 5 (lima) tahun penjara”.ucap Zuhatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *