Scroll untuk baca artikel
ubah Wakil Rakyat

Terkait 4 Wilayah Zona Merah Forkopimda Diminta Tutup Sementara Tempat Wisata

0
×

Terkait 4 Wilayah Zona Merah Forkopimda Diminta Tutup Sementara Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Seperti mana yang dinyatakan Presiden Jokowi, saat Rakor secara Virtual 17 Mei 2021 di Aula Rumah Dinas Bupati. Potensi penyebaran Virus Covid 19 salah satunya diakibatkan dibukanya tempat wisata.

Untuk itu Terkait 4 wilayah yang di nyatakan sebagai Zona Merah, forkopimda diminta untuk konsisten dalam penanganan Virus Covid 19 tersebut. Sebagai antisipasi datangnya Claster Baru, harus melaksanakan penutupan seluruh objek wisata di daerah yang masuk dalam Zona merah.

Seperti mana diketahui berdasarkan hasil rakor Bupati Ir Zahir Map bersama dengan Dinkes di komplek Tanjung Gading, Senin (17/5/2021) petang, bahwa terdapat 4 wilayah yang masuk dalam Zona Merah.

Elemen masyarakat di kelurahan 50 kota, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara, meminta tindakan tegas dan nyata.

Salah seorang tokoh pemerhati Sosial Zainuddin, meminta sikap tegas forkopimda, menyikapi laporan yang di sampaikan Dinas Kesehatan drg Wahid Khusairi. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Sekedar mengingatkan, keempat wilayah yang masuk dalam Zona merah tersebut , masing masing Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, dan Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Dikatakan zai, bahwa dirinya telah melayangkan pesan Waashap kepada Dinas Kesehatan, untuk melakukan penutupan objek wisata yang masuk di Zona merah.pungkasnya. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *