Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan, Tedy Hadirkan Saksi Serta Minta Pelaku Ditangkap

2
×

Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan, Tedy Hadirkan Saksi Serta Minta Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Terkait Penganiayaan dan Pengrusakan, Tedy Hadirkan Saksi Serta Minta Pelaku Ditangkap

DELI SERDANG, kedannews.com  – Terkait dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan seorang istri siri, Suci Puspa Melati Siregar (27), sore ini (1/2) pada 30 Januari 2021 kemarin, tampaknya terus berlanjut.

Pasalnya, korban akan menghadirkan para saksi ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Menurut Tedy Artanto (34), warga Perumahan Glamour Mansion 1, Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kec.Tg Morawa yang selama ini menikah siri dengan Suci Puspa Melati Siregar, warga asal Kota Kisaran, Kab Asahan, kerab menerima perlakuan kasar dari pelaku. Tak hanya penganiayaan, pelaku juga melakukan pengrusakan barang barang milik Tedy selaku korban.

“Sebenarnya saya yang berstatus duda, enggan menikah siri dengannya (Suci)  Sebab sifat buruknya yang harus dipenuhi semua permintaannya, membuat saya bosan. Tapi keluarga saya meyakinkan suatu saat nanti pasti dia (Suci) akan berubah jika sudah berkeluarga. Malah ternyata tidak berubah dan makin menjadi-jadi,” katanya wartawan di Medan, Senin (1/2/2021).

Selanjutnya Tedy mengatakan, saat ini dirinya telah bulat untuk mempidanakan Suci, sebab penganiayaan dan pengrusakan barang barang miliknya, bukan hanya sekali terjadi, tapi telah berulang kali, malah sekitar bulan Mei 2019 lalu, dirinya pernah melaporkan Suci ke Polsek Patumbak, atas perampas hp dan penganiayaan.

Terkait Penganiayaan dan Pengrusakan, Tedy Hadirkan Saksi Serta Minta Pelaku Ditangkap

“Dan laporan di Polsek Patumbak, akan saya tindak lanjuti lagi. Apalagi para saksi telah memberikan keterangan ke penyidik,  yang mana waktu itu ada beberapa kali surat panggilan dari Polsek Patumbak yang ditujukan ke dia (Suci), tak ditanggapi Suci karena selalu berpindah pindah,”terang Tedy dengan wajah sedih.

Tedy menambahkan, bahwa dengan kedua laporannya di Polsek Patumbak (LP Bulan Mei 2019) dan Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/38/I/2021/SU/RES DS, tanggal 30 Jauari 2021 kemarin, dirinya berharap pelaku yang tidak tinggal lagi bersama dirinya, dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

“Sudah cukup kesabaran saya dan saya tidak ragu lagi, sebab dia (Suc) telah menyakiti hati saya bahkan mencederai kaki saya lewat lemparan batu pada Sabtu kemarin serta menghancurkan barang- barang milik Tedy berupa berupa TV 50inch yang ditusuknya dengan pisau hingga pecah dan Lcd Monitor 24inch dibanting ke lantai hingga hancur, serta mobil Pajero merah milik saya dibaret bodinya. Parahnya lagi, dia juga mencederai bata jari jempol kaki  sebelah kanan saya dengan batu,” jelasnya Tedy mengakhiri.

Sementara ssuai dengan pemberitaan kemarin, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021) malam mengatakan, besok menyebutkan hari, Senin (1/2/2021) akan mengeceknya.

“Besok saya cek pak,”katanya.

Lalu pada, Senin (1/2/2021), Kompol Firdaus kembali mengatakan, LP nya baru disposisi ke penyidik.

“Sedang dilengkapi mindik dan selanjutnya pemeriksaan saksi saksi,” terangnya.

Sedangkan secara terpisah, Penyidik Polsek Patumbak, Brigadir Dito ketika dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) mengatakan, mengenai Laporan Pengaduan Tedy di Polsek Patumbak waktu itu, akan di lakukan pengecekan kembali.

“Penyidiknya uda pindah, ini saya cek lagi di Min Reskrim ya, biar tau siapa penyidiknya sekarang dan sudah sampai dimana laporannya,”pungkasnya mengakhiri. (luca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *