Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Terkait e-Warong, Kadis Sosial Sergai Ditetapkan Menjadi Tersangka

2
×

Terkait e-Warong, Kadis Sosial Sergai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
"Kapolres Sergai Saat Konferensi Pers berikut barang bukti dari tersangka Kadis Sosial Sergai"
Foto: Kapolres Sergai saat konferensi pers.

SERGAI, kedannews.comTerciduknya Ifdal, S.Sos (53) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang terjaring OTT oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras  Sei  Rampah pada hari Kamis (21/1/2021) sekitar Pukul 14.00 Wib kemarin akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan kepada para awak Media saat konferensi Pers di Mapolres Sergai, Jum’at (22/1/2021) pukul 20.00 Wib. oleh  Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Iptu Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH.

Kapolres mengatakan bahwa  tersangka adalah Kadis Sosial Sergai ini telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta supaya tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.

“Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” sebut  AKBP Robin Simatupang.

Lanjut Kapolres Sergai pada Kegiatan ini, tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.

“Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dan Kapolres SergaI juga mengatakan ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).

“Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” ungkap  AKBP Robin Simatupang. (KN22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *