Terkuat di Sidang, Apin BK Mengaku Rekayasa Transaksi Ratusan Miliar Demi Pinjam Uang

Apin BK. (foto:istimewa)

Medan, kedannews.com Agar permohonannya meminjam uang di BCA disetujui, terdakwa bos judi online Cemara Asri, Apin BK mengaku merekayasa transaksi ratusan miliar di Bank Central Asia (BCA). Rekayasa itu dilakukan Apin BK 

Fakta ini diungkapkan oleh JPU pada sidang lanjutan Apin BK di PN Medan. Jaksa kemudian merinci transaksi ratusan miliar yang dilakukan bos judi online itu di BCA.

Transaksi itu melibatkan PT Bursa Keramik usaha yang dimiliki terdakwa. Transaksi tersebut dimaksudkan untuk menghidupkan profil keuangan perusahaan terdakwa. Nilai transaksi yang pertama dibacakan jaksa senilai Rp 145 miliar.

“Yang dari transaksi keuangan di nomor rekening 864561777 atas nama Jonni Apin di BCA. Di sini saudara jelaskan, saudara catat ya nanti disanggah boleh. Transaksi dengan Kusmanto senilai Rp 145.363.118.000 adalah transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya pada Bursa Keramik,” kata jaksa dalam persidangan, Senin (22/5/2023).

Pada transaksi itu pula, Apin BK mempercayakan uang senilai ratusan miliar itu kepada Kusmanto. Berdasarkan keterangan yang dibacakan oleh jaksa bahwa Kusmanto adalah manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi terdakwa.

Selanjutnya jaksa bertanya apakah keterangan tersebut memang benar pernah dilakukan. Lantas terdakwa mengatakan betul.

“Dengan demikian saya dapat meminjam kepada bank berdasarkan transaksi keuangan Bursa Keramik milik saya. Saya kenal dengan Kusmanto. Kusmanto merupakan manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi saya. Benar?” lanjutnya.

“Betul,” jawab Apin BK menanggapi perkataan jaksa.

Bukan hanya sekali, bos judi online kembali melakukan rekayasa transaksi dengan nilai Rp 106 miliar. Transaksi itu bertujuan untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan terdakwa. Dari hasil transaksi itulah terdakwa akan mudah meminjam pada bank.

“Kemudian transaksi dengan Joni senilai Rp 106.164.000.000 adalah transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya. Dengan demikian saya dapat meminjam pada bank berdasarkan profil transaksi keuangan milik saya,” kata jaksa.

Penemuan transaksi itu kemudian menarik majelis hakim bertanya. Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim bertanya apakah seluruh transaksi itu memang benar sesuai fakta atau hanya direkayasa dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *