Batu Bara, kedannews.com – Maling laptop yang satu ini memanfaatkan situasi sepi di perkantoran milik pemerintah maupun swasta. Maling antar propinsi ini mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya, sudah lebih 30 unit laptop dan 20 Handphone berhasil digasak tersangka.
Tersangka Imron alias Ion (41) warga Desa Cilekah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Santriadi (40) Warga Kampung Delapan, Desa Sungai Pinang Dua, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Palembang, Sumsel.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Feri dan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda M Siregar, membenarkan telah mengamankan dua tersangka pencurian 3 unit laptop dan 3 hp di Kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara. Demikian penyataan Kapolres Batu Bara saat Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara. Rabu (30/06/2021).
Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka melakukan operandinya dengan berpura – pura berjualan jam tangan, kaca mata dan tali pinggang, dengan mengendarai sepeda motor metic BG 4382 TU dari Palembang.
Tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (24/6) disaat pegawai lagi Sholat Zhuhur dan berhasil diringkus petugas di salah satu hotel di Pematang Siantar (26/06) pada malam hari.
“Tersangka sering keluar masuk kantor sambil memantau situasi sepi, dan sekira pukul 12.30, saat istirahat sholat dan makan mereka masuk”, papar Kapolres.
Tiga unit laptop yang berada di ruangan Bendahara Kemenag dan 3 hp android disikat tersangka, tambah AKBP Ikhwan.
Tiga unit laptop telah dijual pelaku dikirim melalui travel ke Bandung dengan harga satu unit minimal 2 juta, urai Kapolres.
Saat diringkus tersangka mencoba mau melarikan diri, dan akhirnya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bahagian kaki tersangka, tegas Kapolres.
Tersangka Imron mengaku sudah berulang kali berhasil menggondol laptop dan hp.
“Hampir semua yang berjualan asal OKI, Palembang melakukan hal yang sama, apabila ada kesempatan akan disikat,”aku Imron.
Kakan Kemenag Batu Bara, Ahmad Sofyan, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu Bara, karena telah berhasil meringkus pelaku dan barang yang hilang telah kembali.
“Kemenag Batu Bara memang tidak memiliki cctv, kedepan ini menjadi pelajaran bagi kami, dan segera memasang cctv,” ucap Sofyan mengakui kekurangannya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang – Undang KUHPidana pasal 363 ayat 1, (4) maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Eka)