Batu Bara – Azuwar (26) warga Jalan Tengar Dusun VII, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, yang berprofesi sebagai nelayan, di duga alih profesi sebagai pengedar sabu di cokok Tim Buser Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara. Rabu (06/01/2021).
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Jagani Sijabat melalui Kanit Reskrim, Ipda Kriswanto, SH, membenarkan telah mengamankan Azuwar pada Rabu dinihari.
Di sebut Kanit, sebelumnya petugas mendapat info dari masyarakat kalau tersangka telah meresahkan warga, karena mengedarkan barang haram jenis sabu di lingkungan tersebut, sebutnya.
Petugas langsung lidik di bawah pmpinan Ipda Kriswanto langsung mengendap, lebih kurang satu jam di lokasi tersangka, saat penyergapan tersangka berada di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.
Azuwar tak berkutik saat di ringkus Tim Buser Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Petugas menemukan barang bukti 5 paket kecil sabu yang di selipkan di balik caping topi yang di pakai Azuwar, merk NY warna hitam, papar Kriswanto.
Azuwar hanya bisa tertunduk lesu dan meringkuk di sel tahanan Polsek Labuhan Ruku, usai di periksa Azuar dan 5 paket sabu akan segera di serahkan ke Satnarkoba Polres Batu Bara, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Sholehuddin
Editor: Arya Laksana Mulya