BATU BARA, kedannews.com – Aksi biadab yang di lakukan oleh dua tersangka pembunuhan Heru dan Akbar yang terbilang sangat tragis. Usai memukul R (13) dalam kondisi pingsan langsung berinisiatif menggantung korban, bermaksud ingin menghilangkan jejak.
Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, saat Konfrensi Pers di Makopolres Batu Bara menjelaskan, tersangka Heru dan Akbar sakit hati kepada korban karena tidak memberinya uang hasil R yang meminta – minta dengan warga. Selasa (26/01/2021).
Saat di interogasi Kapolres Batu Bara, kedua tersangka mengaku kalau mereka berdua sering mengkonsumsi sabu.
Di sebut AKBP Ikhwan Lubis, meski keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan.
Pasalnya saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban R terlihat lebam – lebam diduga bekas pukulan benda tumpul.
Akhirnya jenazah korban dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi.
Dalam waktu singkat kedua tersangka berhasil di tangkap petugas Reskrim Polsek Medang Deras tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Polsek Medang Deras segera menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong disekitar TKP. Kedua tersangka kaget ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban R tewas disebut karena gantung diri.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui terus terang peran masing masing dalam kasus pembunuhan terhadap R.
Kedua tersangka adalah Akbar (20) sehari-harinya Buruh Bangunan beralamat di Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) pekerjaan mocok-mocok
beralamat di Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang disita 1 potongan pelepah kelapa, 1 potongan tali tambang, 1 potong baju, 1 potong celana korban
Disebutkan Kapolres, modus pembunuhan tersebut adalah memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB
Tersangka Akbar dan Heru sudah sering melakukan pemaksaan meminta uang kepada korban.
Pada hari naas tersebut korban menolakt memberikan uang selanjutnya pelaku Akhbar melakukan pemukulan terhadap korban dibagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa sehingga korban R menggelupur terjatuh.
Untuk menghindari warga, tersangka menyekap mulut korban sehingga tidak mengeluarkan suara.
Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo di Dusun II Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, pungkas Kapolres Batu Bara.
Turut serta saat Pers Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Medang Deras, AKP Mhd Iskad, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Iptu AH Sagala dan Insan Pers Batu Bara. (Eka)