Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Usai Minum Tuak Tersangka Menghabisi Zisokhi Lahagu, Polres Tapteng Ciduk AJT di Madina

0
×

Usai Minum Tuak Tersangka Menghabisi Zisokhi Lahagu, Polres Tapteng Ciduk AJT di Madina

Sebarkan artikel ini

Foto: Tersangka pembunuhan di interogasi pihak polisi.

Tapanuli Tengah – Hanya butuh waktu tiga hari, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus AJT (28) warga Jalan Jendral Sudirman, Kota Sibolga, pelaku pembunuhan O’o Zisokhi Lahagu, yang bersembunyi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 21 Desember 2020.

Demikian penjelasan Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy, saat gelar pers release di Makopolres Tapanuli Tengah. Rabu (23/12/2020).

Kapolres menjelaskan, tim inafis dan Reskrim Polres Tapteng saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tewasnya O’o Zisokhi Lahagu pada tanggal 18 Desember tiga hari yang lalu, di Desa Mela II dan mendapat bukti – bukti yang kuat mengarah kepada tersangka AJT, yang tak lain adalah rekan kerja korban.

Disebutnya, tak jauh dari lokasi kejadian di temukan bekas minuman jenis tuak dan senjata tajam, yang di duga di gunakan tersangka membacok kepala korban.  

Setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan dari saksi yang menemukan korban yang pertama, di bentuk Tim untuk mencari keberadaan tersangka, jelas Nicolas.  

Ada tiga tim yang di bentuk, dan masing – masing tim bergerak ke wilayah yang sudah di hunjuk, tim III yang di tugaskan ke Mandailing Natal (Madina) yang di pimpin oleh Ipda Dian.  

Ipda Dian berhasil meringkus tersangka AJT di salah satu perkebunan sawit swasta di Madina, tanpa ada perlawanan.

Ketika di interogasi petugas, AJT mengakui perbuatannya, motifnya sakit hati, korban dan tersangka sama – sama bekerja di lokasi pembunuhan tersebut, papar AKBP Nicolas.

Sebelum melakukan aksinya tersangka minum tuak terlebih dahulu, dan telah menyiapkan sajam jenis kelewang, pada malam hari AJT melakukan aksinya, membacok kepala korban dari belakang, ulas Kapolres.

Tersangka di jerat dengan pasal berlapis pembunuhan berencana yakni Pasal 340 sebagai dan Pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup, pungkas AKBP Nicolas.

Penulis: Sholehuddin
Editor: Arya Laksana Mulya