Viral Janda 5 Anak di Nias Selatan Ditahan, Ini Keterangan Kejagung

Anak-anak EZ

Jakarta, kedannews.comNasib miris menimpa seorang ibu berinisial EZ (44) di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. EZ merupakan ibu tunggal bagi kelima anaknya yang kini telah mendekam di tahanan Kejari Nias Selatan karena tersandung kasus penganiayaan.

Kejaksaan Agung merespons hal tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus penganiayaan itu sempat hendak diselesaikan secara damai atau Restorative Justice (RJ) sebanyak empat kali. Namun gagal lantaran korban tak memberi maaf kepada pelaku.

“Kalau tidak ada perdamaian dan pemaaf dari korban upaya-upaya untuk RJ memang sulit dilaksanakan dalam kasus tersebut, apalagi sudah empat kali dilakukan perdamaian,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Senin (22/5).

Kasus penganiayaan tersebut bakal memasuki meja persidangan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyatakan P-21 (pernyataan lengkap) dalam perkara ini. EZ pun langsung ditahan.

“Perkaranya sekarang sudah dilimpahkan ke Pengadilan tanggal 10 Mei 2023,” ucap Ketut.

Duduk Perkara

EZ menganiaya seorang pemuda berinisial SL pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut berawal saat korban sedang melintas di depan rumah EZ.

Keduanya diketahui merupakan tetangga. Saat itu, EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.

“Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orang tua korban menyerobot tanahku. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur),” kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *