Foto: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Serdang Bedagai -Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Motto tersebut sebagai motivasi bagi seluruh personil Polres Serdang Bedagai di bawah komando AKBP Robin Simatupang.
Hal tersebut di buktikan oleh Satnarkoba Polres Segai dan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis daun Ganja seberat 14,2 Kg dan 25 gram Sabu, dari tersangka Musyafar alias Jafar (40) warga Dusun IV Mesjid Desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut di sampaikan AKBP Robin saat Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu (5/12/2020).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan kepada tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis daun Ganja di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan.
“Dilakukan Penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka dan barang bukti Narkoba jenis Daun Ganja seberat 14,2 Kg berada dibawah bangku mobil Inova BK 1949 GD,” jelas Robin.
àKBP Robin jugà menjelàskàn dàri penàngkàpàn tersàngkà Jàfàr Polisi melàkukàn pengembàngàn dàn berhàsil meringkus tersàngkà Wàrdok (51) wàrgà Kotà Medàn.
Selàin mengàmànkàn peredàràn Nàrkobà jenis dàun Gànjà, Sàt Res Nàrkobà Polres Serdàng Bedàgài jugà berhàsil mengungkàp peredàràn Nàrkobà jenis Sàbu, tersàngkà berhàsil diàmànkàn yàkni àfrijàl Piliàng àliàs Kojek (32) wàrgà Dusun VIII Desà Pelintàhàn, Kecàmàtàn Sei Ràmpàh, Kàbupàten Sergài, M. Padli als Padli (28)warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Ketigànyà berhàsil ditàngkàp di Dusun VIII Desà Pelintàhàn dàn diàmànkàn bàràng bukti nàrkobà jenis sàbu seberàt 6,6 Gràm.
Selànjutnyà, tersàngkà M. Yusuf (33) wàrgà Jàlàn Bàkti, Kel. Làlàng Kec. Ràmbutàn, Kodyà Tebing Tinggi, dilàkukàn penàngkàpàn di Jàlàn umum Desà Sukà Dàmài, Kec. Sei Bamban, dan diamankan barang bukti 18,8 Gram sabu.
” Untuk pengedàr dijeràt pàsàl 114 (2) subs pàsàl 112 (2) pàsàl 111 (2) UU RI Nomor 35 Tàhun 2009 pàsàl 112 (2) àncàmàn hukumàn penjàrà pàling singkàt 6 tàhun paling lama 20 Tahun denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas kapolres.
Turut serta hadir saat rilies, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, SIK, KBO Satres Narkoba, IPDA A. Mula Purba, Kanit I Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda.
Penulis: Eka Suhendra
Editor: Arya Laksana Mulya