Medan, kedannews.com – Puluhan warga Lingkungan 14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, menegaskan mosi tidak percaya terhadap pengangkatan kepala lingkungan baru yang terjadi di wilayah mereka. Pada Minggu (03/11/2024), warga berkumpul untuk menuntut evaluasi atas keputusan tersebut yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021, yang mensyaratkan calon kepala lingkungan berdomisili di lingkungan setempat.
Susi, salah satu perwakilan warga yang hadir dalam aksi tersebut, menyatakan kekhawatiran mereka secara langsung kepada pejabat yang berwenang. “Kami, masyarakat Lingkungan 14, mengajukan mosi tidak percaya kepada Bapak Camat Medan Barat atas pengangkatan calon kepala lingkungan 14,” ujarnya. “Berdasarkan Perwal Nomor 21 Tahun 2021, kepala lingkungan seharusnya berdomisili di lingkungan ini. Kami meminta Bapak Camat Medan Barat dan Bapak Lurah untuk mengevaluasi pengangkatan tersebut,” lanjut Susi dengan nada tegas di hadapan puluhan warga yang mendukung tuntutan itu.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa berteriak lantang “Merdeka, Merdeka, Merdeka,” sebagai bentuk semangat memperjuangkan hak mereka untuk memperoleh pemimpin lingkungan yang sesuai ketentuan dan memahami kondisi setempat.
Aksi protes ini menjadi simbol pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan pejabat lingkungan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Medan Barat belum memberikan respon atas konfirmasi wartawan yang dikirim melalui WhatsApp, demikian juga dengan Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi Nasution, yang tidak memberikan tanggapan hingga Senin (05/11/2024).