Scroll untuk baca artikel
Wakil Rakyat

Wong Chun Sen: Buang Sampah di Sungai Denda 10 Juta, Kurungan 3 Bulan

5
×

Wong Chun Sen: Buang Sampah di Sungai Denda 10 Juta, Kurungan 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen. (kedannews.com/istimewa)

MEDAN, kedannews.comPolitisi PDIP DPRD Medan Wong Chun Sen mengingatkan warga Medan jangan sembarangan membuang sampah apalagi di sungai, karena bisa dihukum penjara.

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan Pemko Medan sudah memiliki Perda Pengelolaan Persampahan dan sepatutnya dipatuhi warga Medan.

Masyarakat Medan perlu diedukasi tentang pengelolaan persampahan dan mereka juga perlu tahu tentang sadar kebersihan lingkungan serta bagaimana cara mengelola sampah, kata Wong Chun Sen yang merupakan petahana DPRD Medan.

Kata Wong Chun Sen, masalah persampahan ini sesudah diatur di UU No. 23 tahun 2018. Seharusnya masalah persampahan sudah bisa diatasi Pemko Medan. Sebab, Perdanya sudah ada.

Meski demikian, katanya lagi, dirinya tak segan-segan tetap mengingatkan masyarakat jangan buang sampah sembarangan.

Wong Chun Sen menjelaskan tujuan dilakukannya pengelolaan sampah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, sampah yang tidak dikelola atau dibuang sembarangan selain mencemari lingkungan sekitar karena aromanya yang menyengat tidak sedap, juga dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.

“Yang kita lihat sekarang, banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Ini akibat masyarakat Kota Medan belum sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan mereka sendiri. Banyak juga masyarakat yang belum menyadari sampah dapat mematikan jika ada di sekitar pekarangan mereka,” jelas Wong.

Politisi PDIP yang duduk di Komisi 2 ini mencontohkan limbah baterai yang berbahaya tapi dibuang sembarangan. Apabila baterai ini dijadikan anak-anak sebagai mainan, lalu makan tanpa cuci tangan akan sangat berbahaya.

Bisa dipastikan anak tersebut akan keracunan berat, karena baterai itu kategori limbah B3. Limbah ini berbahaya yang bisa menyebabkan kematian, katanya.

Dia mengungkapkan kluster yang paling banyak menyumbang limbah sampah di Kota Medan adalah kawasan apartemen, kawasan Industri maupun rumah susun.

Tempat Penampungan Sampah Akhir (TPA) yang dulunya di Kecamatan Medan Tuntungan, sekarang sudah dialihkan ke kawasan Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Negara luar sudah canggih dalam mengolah limbah sampah ini. Seperti di China, mereka sudah memiliki mesin yang bisa memilah sampah-sampah tersebut dengan sendirinya. Dan diolah kembali menjadi sumber energi buat negara mereka, katanya.

Wong juga sempat mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai memberlakukan sanksi dan pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Walikota Medan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Di mana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau dipenjara selama 3 bulan, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *