Hukum dan Kriminal

Pengusaha Meylin Market Melawan Fitnah, Lapor Polisi Setelah Dituduh Bandar Narkoba

614
×

Pengusaha Meylin Market Melawan Fitnah, Lapor Polisi Setelah Dituduh Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Meylin Market, H. Salman Simanjuntak, melaporkan dugaan fitnah ke Polres Tanjungbalai, Sabtu (15/2/2025). (kedannews.com/ist)

Tanjungbalai, kedannews.com – Seorang pengusaha Meylin Market, H. Salman Simanjuntak, melaporkan dugaan fitnah yang mencemarkan nama baiknya kepada pihak Kepolisian Resor Tanjungbalai. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (15/2/2025), setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari lembaga KONTRA (Koalisi Aktivis Anti Narkoba dan Obat Terlarang), yang menuduh Meylin Market sebagai bandar narkoba.

Kuasa hukum pengusaha Meylin Market, Ramlan Damanik, SH, MH, menyatakan bahwa aksi tersebut sangat tidak beralasan dan mengarah pada fitnah yang merugikan kliennya. “Tuduhan yang dilontarkan dalam aksi orasi pada Jumat (14/2/2025) sangat tidak berdasar. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada klien kami yang terzolimi agar mendapatkan keadilan dan para pelaku pembuat fitnah dapat segera di proses secara hukum,” ungkap Ramlan Damanik dalam keterangannya di Polres Tanjungbalai pada Sabtu (15-2-2025).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Meylin Market, Jalan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa mengklaim bahwa supermarket terbesar di Teluk Nibung itu terlibat dalam peredaran narkoba. Ramlan Damanik menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, dan telah mencemarkan nama baik kliennya.

Aksi unjuk RASA di depan Meylin Market, Jalan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (14/2/2025).

Terkait dengan peristiwa tersebut, H. Salman Simanjuntak merasa sangat dirugikan dan memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Tanjungbalai. Proses pembuatan laporan dimulai pada pukul 18.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (15-2-2025), dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, yaitu Ramlan Damanik, SH, MH, Medio Rijuanda, SH, Yandra Putra Radesa, SH, dan Julianto Haris Munandar, SH.

Menurut Ramlan Damanik, langkah hukum ini ditempuh setelah adanya tiga surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai yang dikirimkan oleh KONTRA kepada Kepala Kepolisian Kota Tanjungbalai Cq Sat Intelkam Polres Tanjungbalai pada 3 Februari 2025 dan dua surat lainnya pada 10 Februari 2025. Pihak KONTRA juga memberikan tembusan kepada kliennya. Tuduhan yang dilontarkan dalam aksi tersebut dianggap sebagai fitnah yang sangat merugikan pihak Meylin Market.

“Laporan yang kami buat di Polres Tanjungbalai ini terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami klien kami, sebagaimana diatur dalam pasal 311 dan 317 KUHP,” kata Ramlan Damanik. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/28/II/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *